Techno

Inggris Wajibkan Facebook, Google, dkk Memverifikasi Identitas Sesuai Undang-Undang

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Inggris memperkenalkan undang-undang yang mengharuskan Facebook, Google, dan platform teknologi lainnya untuk memverifikasi identitas pengguna. Langkah ini merupakan bagian dari RUU Keamanan Online (Online Safety Bill) yang diumumkan tahun lalu, dan dirancang untuk membantu pengguna memblokir pembuat onar anonim di internet.

“Perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab untuk menghentikan pembuat onar anonim yang mencemari platform mereka,” ujar Menteri digital Inggris Nadine Dorries, dikutip dari Engadget. “Kini orang-orang memiliki kontrol lebih besar atas siapa yang bisa menghubungi mereka, dan bisa menghentikan gelombang ujaran kebencian yang disajikan kepada mereka oleh algoritme.”

Perusahaan teknologi perlu melakukan pemeriksaan ketika pengguna membuat akun media sosial. Pemerintah mengusulkan sejumlah opsi, termasuk pengenalan wajah melalui gambar profil, otentikasi dua faktor, dan ID yang dirilis oleh pemerintah. Regulator media Inggris Ofcom akan bertanggung jawab untuk menetapkan aturan ini.

Pemerintah juga telah mengusulkan langkah-langkah mengharuskan perusahaan teknologi untuk menyaring materi “legal tapi berbahaya”. Langkah ini memungkinkan orang tua, misalnya, untuk menyetel pengaturan yang bisa menghentikan anak-anak mereka melihat topik tertentu, atau menandai “sensitif” di atasnya.

Adapun perusahaan teknologi yang melanggar bisa didenda hingga 10% dari pendapatan tahunan global mereka—yang bisa mencapai miliaran. Pemerintah juga bisa memblokir layanan agar tak bisa diakses di Inggris.

Selain itu, Pemerintah Inggris mengatakan akan memperkenalkan aturan keamanan online yang diusulkan di 2018. Gagasan ini telah didukung setelah pelecehan rasial terhadap pemain sepak bola Black England terjadi baru-baru ini. Sebuah petisi yang mendukung gagasan tersebut telah memperoleh hampir 700.000 tanda tangan. Namun demikian, kritikus verifikasi identitas mengatakan bahwa anonimitas bisa membantu melindungi LGBTQ+ dan minoritas tertindas lainnya, pelapor dan kritikus rezim yang menindas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =