Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status laporan korban Binomo terhadap terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyampaikan, kenaikan itu usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat 4 Maret 2022 ini.
“Kemudian sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini. Diputuskan terhadap perkara DS dinaikjan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Tujuh Orang Terkait Doni Salmanan
Adapun, polisi telah memeriksa sepuluh orang terkait kasus ini. Rincinya, tujuh orang saksi pelapor dan tiga orang saksi ahli.
“7 saksi dan 3 saksi ahli,” ujar Gatot.
Adapun Doni Salmanan telah dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim terkait dugaan penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo.
Kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu. Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
HY