Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, sudah ada penerima aliran dana dari Indra Kenz yang melapor ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Diketahui, Indra Kenz telah berstatus tersangka. Kini dia ditahan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
“Sudah ada beberapa yang melapor. Termasuk ada beberapa yang dimintai keterangan,” kata Gatot, Kamis 10 Maret 2022.
Baca juga: Penyidik Telusuri Aset Indra Kenz Lewat Pacar dan Ibu Pacar
Gatot menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 17 saksi yang diperiksa, termasuk kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.
Disinggung mengenai apakah penerima aliran dana tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka, Gatot hanya menjawab, penyidik hanya fokus ke afiliator.
“Kami fokus ke afiliator,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Indra Kesuma atau yang sering dikenal Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Indra Kenz untuk masa waktu 20 hari terhitung 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Berdasarkan Pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Selanjutnya Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” ungkap Ramadhan.
HY