Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik entitas baru yakni persekolahan mandiri di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang disusun oleh Kemendikbudristek.
Koordinator P2G Satriwan Salim menilai, adanya persekolahan mandiri, menimbulkan kastanisasi sekolah atau pendidikan. Sebab, sistem persekolahan mandiri memiliki input dan kurikukum yang berbeda dibandingkan persekolahan umumnya.
“Kami khawatir ini akan menjadi kastanisasi sekolah atau pendidikan karena ada sekolah umum dan khusus. Sistemnya berbeda inputnya berbeda bahkan mereka diorientasikan pada pusat inovasi. Ini kan berarti mengkotak-kotakan sekolah,” ujar Satriwan kepada Channel9.id, Rabu 30 Maret 2022.
Baca juga: P2G: Tidak Ada Satu Pun Kata Madrasah di Batang Tubuh RUU Sisdiknas
Menurut P2G, kehadiran persekolahan mandiri mengingkari prinsip penyelenggaran pendidikan yang berkeadilan dan nondiskriminatif. Kedua prinsip itu jelas tertuang dalam UU Sisdiknas 20 Tahun 2003 bahkan juga dituangkan dalam RUU Sisdiknas yang baru.
“Prinsip pendidikan mesti demokratis berkeadilan, nondiskriminatif dan inklusif. Skema yang dibuat RUU Sisdiknas tidak berkeadilan juga diskriminatif,” ujar Satriwan.
Apalagi, persekolahan mandiri disinyalir akan memberlakukan pemungutan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atau orang tua. Itu tidak boleh terjadi karena pembiayaan pendidikan wajib dibiayai pemerintah.
“Pendidikan dibiayai pemerintah tapi hanya pembiayaan yang bersifat dasar, itu pun sekolah yang masuk kategori. Kami khawatir ada pungutan, mestinya negara yang membiayai,” kata Satriwan.
HY