Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 75 partai politik (parpol) memiliki badan hukum dan tercatat di Kemenkumham RI. Namun, dari 75 parpol itu, hanya 33 yang memiliki mahkamah parpol. Padahal, setiap parpol wajib memiliki mahkamah parpol untuk menyelesaikan konflik internal mereka sebelum melangkah ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Baroto dalam ‘Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu’ yang diadakan Ditjen Polpum Kemendagri RI, Kamis 7 April 2022.
“Di UU Parpol sekarang ada satu lembaga namanya mahkamah partai politik. Jadi ini lembaga internal yang memiliki tugas menyelesaikan perselihan internal. Ini harus dimiliki. Data di kami hanya sekitar 33 parpol yang miliki mahkamah parpol. Ada 42 parpol yang tidak miliki mahkamah partai,” ujar Baroto.
Baca juga: Dari 75 Parpol Berbadan Hukum, Hanya 32 Parpol yang Sehat
Menurut Baroto, pembentukan mahkamah parpol sangat baik untuk menyelesaikan konflik internal yang ada di tubuh parpol. Namun, karena masih baru, mahkamah parpol yang dimiliki sejumlah partai saat ini belum berfungsi maksimal.
“Sementara di satu sisi banyak partai tak punya mahkamah partai. Ataupun kalau ada, mahkamah partai tidak terlalu efektif. karena tergolong baru, hanya partai-partai senior yang senior yang sehat,” kata Baroto.
Baroto menilai, tidak efektifnya mahkamah parpol karena parpol tidak memiliki AD/ART yang membahas terkait hal ini. Dengan tidak adanya AD/ART, mahkamah parpol akan sulit menyelesaikan sebuah konflik internal.
“Artinya kalau ada konflik internal tidak bisa dikembalikan ke AD/ART-nya. Padahal kalau konflik partai di UU ini diselesaikan dulu di internal berdasarakan AD/ART. Sementara AD/ART tidak mengatur dengan baik persoalan-persoalan itu,” ujar Baroto.
Adapun parpol berbadan hukum merupakan salah satu syarat untuk mendaftar pemilu 2024. Untuk bisa memiliki badan hukum, parpol harus tercatat di kemenkumham RI. Syaratnya, partai harus memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat Provinsi, 75 persen di Kabupaten/Kota, dan 50 persen di tingkat Kecamatan.
Secara administratif, parpol harus memiliki notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, dan rekening atas nama parpol. Dari berkas-berkas itu kemenkumham akan melakukan verifikasi data.
Syarat parpol harus berbadan hukum itu tertuang dalam Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
RPKPU ini penting segera disahkan karena tahapan Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada Juni 2022 sebagaimana mandat Pasal 167 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Pemerintah, penyelenggara, dan legislatif telah menetapkan pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Artinya, tahapan pemilu akan dilaksanakna Juni 2022.
HY