Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan juga aparat kepolisian harus memberikan perlindungan hukum dan sosial dari segala macam intimidasi serta ancaman kekerasan yang mungkin diterima komunitas Lalang Rondor Malesung (Laroma).
Permintaan disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PGI, Jeirry Sumampow, terkait komunitas Laroma yang sampai saat ini masih mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhinya hak-hak termasuk hak kebebasan beragama juga berkeyakinan.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada komunitas Laroma.
“Perbedaan pendapat dan pemahaman iman kepercayaan tidak harus ditanggapi dengan cara-cara kekerasan,” ujar Jeirry dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.
Jeirry meminta kepada gereja-gereja di sekitar untuk mendukung pemenuhan keadilan dan HAM komunitas Laroma dengan membuka ruang-ruang dialog kemanusiaan, dan menjadi pelopor dalam memberikan keadilan kepada komunitas tersebut.
PGI, kata Jeirry, kembali menyerukan pernyataan tersebut bentuk keprihatinan dan solidaritas sebagai sesama warga bangsa. Komunitas Laroma adalah bagian integral dari bangsa Indonesia yang berhak untuk melakukan kegiatan keagamaan secara bebas, aman, mandiri, dan tanpa intimidasi.
Kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai universal.
“Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada warga negara yang kebal hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus segera memproses penanganan kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” kata Jeirry.
Kasus perusakan Wale Paliusan (tempat ritual komunitas Laroma), di desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan yang terjadi pada Juni 2022 masih belum menemukan titik penyelesaian yang memberi keadilan bagi para korban.
Komunitas Laroma masih belum bisa beraktivitas bebas, bahkan ritual bulan purnama yang sedianya dilaksanakan tanggal 13 Juli lalu akhirnya dibatalkan.
Terkait dengan Kegiatan Ritual Penghayat Laroma yang dikaitkan dengan informasi Larangan oleh orang nomor satu di Minsel dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar dianggap keliru dan tidak berdasar.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Minsel, Royke Mandey kepada awak media dengan tegas menyatakan Bupati Minsel Franky Wongkar tidak pernah mengeluarkan pernyataan pelarangan komunitas Laroma untuk menjalankan ritual keagamaan.
“Tidak pernah ada pernyataan semacam itu. Itu opini sesat dan terlalu mengada-ngada,” kata Mandey.
Justru menurut Mandey, pemerintah kabupaten Minahasa Selatan di bawah kepemimpinan Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang memiliki visi pengayom dan melindungi segenap masyarakat Minahasa Selatan apapun golongan agamanya.
Mandey meminta masyarakat untuk tidak termakan dengan informasi-informasi sesat semacam itu dan lebih bijak untuk mengkaji setiap informasi atau berita yang ada.
HY