Channel9.id – Jakarta. Kontroversi soal tiga poin kesimpulan Ombusman RI (ORI) tentang adanya maladministrasi, dalam pengangkatan PJ Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, mendapat tanggapan dari Ahli Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis.
Menurut Margarito Kamis yang ditemui Channel9.id di kawasan Kuningan Jakarta Selatan menyebut, tiga hal yang disebutkan oleh Ombusman Republik Indonesia itu tidak bersifat final, bukan konklusif.
“Ombudsman RI hanya bisa menyampaikan rekomendasi. Tiga hal yang direkomendasikan pun masih bisa diperdebatkan,” katanya.
Baca juga: Ombudsman: Penjabat Kepala Daerah yang Diangkat Tetap Sah
Menurut mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara di era Yusril Ihza Mahendra ini, keputusan final adalah lewat putusan pengadilan. “Jika ada gugatan ke pengadilan dan putusan pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, baru kemudian keputusan yang dibuat menjadi tidak sah,” katanya.
Jadi selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan putusan itu tidak sah, maka selama itu pula kebijakan (pengangkatan PJ Kepala Daerah) tetap dinyatakan sah, baik secara hukum, maupun secara Administrasi Negara.
“Karena sifat ORI hanya rekomendasi, maka dikembalikan kepada Mendagri, apakah mau menindaklanjuti rekomedasi tersebut atau tidak. Banyak rekomendasi ORI yang tidak ditindaklanjut kementerian dan lembaga lain,” ujarnya.
Dengan pernyataan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi, seolah-olah ada kesalahan besar, ada pelanggaran hukum dan perundang-undangan?
Dosen Universita Khairun Ternate ini menyebut, Ombudsman hanya sampai batas pernyataan rekomendasi.
“Soal kesimpulan adanya maladministrasi, karenamemang hanya sampai sebatas itu yang diberikan kewenangan kepada ORI sesuai Undang-undang,” tandas Margarito.
Lebih lanjut, kata Margarito, maladminitrasi atau keliru secara administrasi juga belum tentu keliru secara hukum. Belum tentu. Karena kekeliruan administrasi dapat diperbaiki secara administrasi, tetapi untuk sampai terjadi kekeliruan hukum tidak mudah dari sisi administrasi negara, karena ada konsekuensi apakah aturan yang dibuat itu salah secara hukum.
Menurut Margarito, dasar adanya kekeliruan hukum yang diuji terlebih dahulu antara lain:
1. Apakah pejabat yang membuat keputusan (pengangkatan PJ) itu punya kewenangan atau tidak.
2. Dasar pengangkatanya, punya dasar peraturan perundan-undangan yang kokoh atau tidak.
3. Back motif, motif dasar pengangkatan karena ada interest pribadi atau tidak.
4. Ada atau tidaknya imparsiality consideran atau pertimbangan yang memihak kepada orang tertentu (Pj yang ditunjuk).
5.Soal Pj berasal dari militer atau TNI-Polri. Apakah mereka berasal dari institusi sipil atau tidak. Institusi sipil seperti BIN, pegawai ASN yang pangkat dan jabatannya sudah dinyatakan sesuai jabatan sipil, maka tidak masalah. Tidak boleh kalau asal “rumah” mereka masih dari Mabes TNI atau Mabes Polri.
“Selama tidak ada lima persoalan itu tidak akan ada masalah penunjukkan PJ Kepala Daerah,” ujarnya.