Channel9.id – Jakarta. Pakar komunikasi, Dr. Rahmat Edi Irawan menilai langkah Polri untuk tidak menahan tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo mungkin tidak menyenangkan banyak pihak. Namun, Polri punya pertimbangan rasional dan yuridis tidak menahan Roy.
“Meski demikian, Polri pasti punya pertimbangan rasional dan yuridis untuk belum menahan Roy Suryo. Ini sekaligus menunjukkan bahwa kerja Polri bukan sekedar memenuhi tuntutan masyarakat saja, tetapi bekerja berdasarkan data, fakta dan bukti yang mereka dapatkan di lapangan,” kata Rahmat, Kamis 28 Juli 2022.
Diketahui, mantan Menpora, Roy Suryo kembali melanjutkan proses pemeriksaan atas dirinya, dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, mirip wajah Presiden Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya
Pemeriksaan yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis 28 Juli 2022 merupakan lanjutan pemeriksaan kedua bagi Roy, setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebelumnya, mantan politisi Partai Demokrat juga sudah diperiksa Polda Metro Jaya Jumat 22 Juli 2022, namun terpaksa dihentikan karena Roy jatuh sakit saat proses peneriksaan.
Kali ini Roy memang tidak perlu dipapah dan dinaikkan ke kursi roda sesaat setelah diperiksa penyidik dari Polda Metro Jaya. Mantan anggota DPR tersebut hanya terlihat menggunakan penahan leher, sesaat setelah pemeriksaan berakhir. Sama dengan akhir pemeriksaan terdahulu, setelah diperiksa lebih dari 10 jam, Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo.
HY