Channel9.id – Jakarta. Kasus korupsi yang dilakukan oleh Apeng alias Surya Darmadi sebesar Rp 78 Triliun menarik perhatian PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lembaga tersebut memastikan untuk terlibat aktif mengusut berbagai transaksi keuangan Apeng, tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit.
Kasus Apeng yang memecahkan rekor korupsi sejak Indonesia merdeka ini, memantik lembaga PPATK tidak hanya sekedar melacak transaksinya namun juga mengidentifikasi asset-aset yang dimilikinya.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavananda, lembaganya terlibat aktif dan reaktif membantu kejaksaan, dengan melakukan upaya analisis sendiri berdasarkan database PPATK.
Hingga saat ini, PPATK belum melakukan pemblokiran rekening Apeng. Karena masih dalam proses analisis. Pihaknya masih terus menelusuri aset-aset Apeng alias Surya Darmasi untuk dijadikan sebagai aset yang bisa memulihkan keuangan negara dari hasil korupsi.
Kejaksaan Agung sendiri setelah menetapkan Apeng sebagai tersangka dan melakukan pelacakan, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan.
Kelapa Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan, pihaknya telah memanggil Apeng untuk diperiksa, namun tersangka tidak hadir.
Soal dugaan Apeng melarikan diri ke Singapura, Kejaksaan Agung juga sudah berkoordinasi dengan atase kejaksaan RI di Singapura untuk memastikan jika yang bersangkutan ada di negara tersebut dilakukan ekstradisi.