Channel9.id – Jakarta. Sungguh keterlaluan para petinggi dan pemgurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan uang dana CSR korban kecelakaan Lion Air Rp 10 miliar untuk bayar utang koperasi syariah 212.
Siapa pun akan geram dengan perilaku para petinggi dan pengurus yayayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu. Betapa tidak, mereka telah menggunakan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Sebesar Rp68 miliar dana sosial CSR dipakai para pengurus yayasan filantropi itu tidak sesuai peruntukannya.
Yang paling keterlaluan dari dana sebesar Rp 68 miliar itu mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar. Dana sebesar Rp10 miliar itu digunakan untuk membayar utang.
Baca juga: Koperasi Syariah 212 Tampung Dana Rp10 Miliar dari ACT
Selanjutnya, Karo Penmas Div. Humas Polri Ahmad Ramadhan menuturkan, selain Rp10 miliar digunakan untuk bayar utang koperasi syariah 212, dana itu digunakan untuk pengadaan Armada Rice Truk Rp 2.023.757.000, pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp 2.853.347.500, pengembangan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700.
Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3.050.000.000, talangan kepada PT. MBGS Rp 7.850.000.000.
Lebih parah lagi, dana CSR korban kecelakaan Lion Air JT-610 itu sisanya dipergunakan untuk biaya operasional yayasan, yaitu untuk gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor) dan untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
Akibat penyelewengan itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT-610.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara.