Channel9.id – Jakarta. Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dari keterangan Irjen Ferdy Sambo kepada penyidik terungkap tersangka merencanakan pembunuhan sejak di Magelang.
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 7 jam, Kamis 11 Agustus 2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh para penyidik di Mako Brimob.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Baca juga: Polri: Irjen Sambo Marah dan Emosi, Brigadir J Telah Melukai Harkat dan Martabat Istrinya
“Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang, dan selesai pukul 18.00 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Kamis 11 Agustus 2022.
Menurut Andi, Irjen Ferdy Sambo membuat beberapa pengakuan dalam pemeriksaan tersebut. Kepada penyidik, lanjut Andy, Ferdy Sambo mengaku mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi bahwa dia mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.
Pengakuan Putri Chandrawathi kepada suaminya itu membuat marah dan emosi Irjen Ferdy Sambo. Namun, Andi tidak menjelaskan soal tindakan apa yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri yang menyebabkan Ferdy Sambo marah dan emosi itu.
“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua (Brigadir J) oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RR untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” terangnya.