Channel9.id – Jakarta. Universitas Lampung (Unila) menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait penetapan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka suap Penerimaan mahasiswa baru.
Unila menghormati proses hukum KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah.
Pernyataan itu dikeluarkan berdasarkan rapat pada Minggu 21 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB s.d selesai yang dihadiri antara lain para wakil rektor, para dekan, direktur pascasarjana, ketua SPI, para kepala biro, para ketua lembaga, dan tim kerja rektor bidang kehumasan.
Baca juga: Total Uang Suap yang Diduga Diterima Prof. Dr. Karomani Ditaksir Rp 5 Miliar Lebih
“Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah,” ujar rilis yang dikeluarkan Unila, Senin 22 Agustus 2022.
Tidak hanya itu, Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan.
Adapun semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya;
“Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang,” pungkasnya.
HY