Belum lama ini, muncul kasus dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu SIM prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian meminta semua pihak untuk menjaga data pribadi
Techno

Ada Kebocoran Data, Kominfo Harus Tanggung Jawab

Channel9.id-Jakarta. Belum lama ini, muncul kasus dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu SIM prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian meminta semua pihak untuk menjaga data pribadi supaya tak bocor. Melihat hal ini, rupanya peretas data, yaitu Bjorka, berpesan kepada Kominfo untuk berhenti jadi idiot.

Pengamat teknologi Pratama Persadha sekaligus Chairman CISSReC mengatakan bahwa Kominfo sebetulnya harus bertanggung jawab. Sebab merekalah yang membuat kebijakan.

“Dalam kasus kebocoran data registrasi nomor seluler jelas masyarakat tidak bisa disalahkan. Dari mana para peretas mendapatkan data jutaan sampai miliaran, kan tidak mungkin meretas satu persatu penduduk Indonesia,” jelas Pratama, Rabu (8/9/2022).

“Jadi, secara teknisnya adalah peretas melakukan pencurian data ke suatu server dan sistem, di mana di sana dikumpulkan data nomor seluler masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Pratama juga menambahkan bahwa operator juga tak bisa disalahkan. Pasalnya, kebocoran data ini lintas provider. Menurutnya, tak mungkin satu provider memegang data provider lain. “Dari sampel data yang diunggah peretas jelas bahwa ada banyak nomor dari seluruh provider di Tanah Air,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pratama mendesak agar Kominfo transparan mengenai kondisi yang terjadi sesungguhnya terkait kebocoran data kartu SIM prabayar. Sebab Kominfo juga menggelar program registrasi nomor seluler, sehingga Kominfo semestinya tahu di mana sumber kebocoran data.

Indonesia saat ini memang belum punya dasar hukum yang kuat mengenai pengelolaan data pribadi di dunia maya. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum kunjung selesai dibahas. “Sehingga pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran data ini tidak bisa dikenai hukuman,” tambah Pratama.

“Namun, sesuai Permenkominfo nomor 20 tahun 2016, PSE yang mengalami kebocoran data ini harus diumumkan ke masyarakat. Kalau sampai beberapa waktu ke depan tak ada pengumuman sumber kebocoran data, ini akan menjadi presiden buruk bagi perlindungan data pribadi di Tanah Air,” lanjut dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =