Channel9.id-Jakarta. Pancasila merupakan nilai dasar konstitusi yang menjadi sumber hukum tertinggi. Sebagai falsafah bangsa dan filsafat bernegara, Pancasila menjadi orientasi sistem hukum nasional. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, baru-baru ini.
“Pancasila kemudian menentukan substansi produk hukum sekaligus menjadi ukuran validitas norma di dalam produk hukum yang dimaksud. Artinya, Pancasila melahirkan hukum-hukum dan harus tercermin dalam semua produk hukum yang akan dibuat,” jelas Mahfud MD.
Dia menjelaskan bahwa rumusan Pancasila sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD 1945, diterjemahkan ke dalam catatan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diatur pada sistem hukum nasional.
“Itu aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan sifatnya mengikat. Contohnya itu aturan seperti UUD 1945, UU, Perpu, PP, Perpres, Perda, dan sebagainya—semuanya berdasarkan Pancasila,” sambungnya.
Mahfud MD juga menambahkan bahwa Pancasila juga melahirkan norma-norma nonhukum. “Di kehidupan, ada norma-norma yang bernilai tinggi, tapi nggak bernilai hukum, misalnya agama… Ini bukan hukum, tapi moral. Sanksinya bukan sanksi hukum, tapi sanksi moral,” jelas dia.
“Kalau mau hidup bernegara dengan baik, selain tunduk pada hukum, harus kita juga harus tunduk pada norma-norma nonhukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hal itu dipaparkan Mahfud MD di hari kedua konferensi internasional yang digelar secara virtual. Konferensi ini diadakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Institut Leimena pada Rabu (14/9) malam. Adapun tema yang diangkat ialah “Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya”.
LH