Guru Besar ITB: Sistem Ketunggalan e-KTP Berjalan, Dipakai 5000 Lembaga
Hot Topic Hukum

Guru Besar ITB: Sistem Ketunggalan e-KTP Berjalan, Dipakai 5000 Lembaga

Channel9.id – Jakarta. Guru Besar ITB Prodi Teknik Elektro Bidang Keahlian Teknik Biomedika Dr.Ir. Richard Karel Willem Mengko mengatakan, e-KTP (KTP Elektronik) berhasil memenuhi asas ketunggalan. Dengan asas itu, tidak akan terjadi KTP ganda dan penyalahgunaan KTP.

Bahkan, asas ketunggalan itu membuat sejumlah lembaga negeri atau swasta memanfaatkan sistem e-KTP. Tercatat, sampai 2021, sebanyak 3.000 lembaga telah memanfaatkan sistem e-KTP.

“Hari ini kita mendengar sesuatu yang menggembirakan. Dari tulisan di koran bahwa sampai 2021, sudah ada lebih 3.000 lembaga bekerja sama dengan kemendagri untuk memanfaatkan sistem e-KTP. Sampai 2021 juga, sistem e-KTP ini sudah diakses hingga 6,6 miliar kali,” kata Richard, Kamis 22 September 2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,

“Saya juga mendengar informasi terbaru pada 2022 ada 5.000 lembaga yang sudah memanfaatkan e-KTP,” lanjut Richard yang menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan Korupsi dengan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi.

Richard menjelaskan, e-KTP merupakan salah satu jenis smart card (kartu pintar). Sebab, di dalam e-KTP memiliki komponen elektronik yang bisa menyimpan data.

Richard pun kembali menegaskan bahwa e-KTP berhasil dalam memenuhi asas ketunggalan. Pendapat itu bisa dibuktikan karena e-KTP tidak pernah membuat masalah hingga hari ini.

“Jadi apakah asas ketunggalan e-KTP berhasil?” tanya Ketua Penasehat Hukum eks Dirut PNRI Isnu Edhy Wijaya, Endar S.

“Menurut saya berhasil, kalau tidak berhasil akan terjadi banyak masalah di masyarakat. Pasti banyak ketahuan KTP ganda, karena ini kan tersebar lebih dari 100 juta orang yang melakukan transaksi. Ini pasti sudah terungkap seandainya kesalahan-kesalahan ganda itu ada,” jawab Richard.

Penasehat hukum lantas kembali bertanya, bagaimana e-KTP menjamin tidak adanya penyalahgunaan e-KTP.

Richard mengatakan, ada dua cara yakni secara visual dan menggunakan perangkat card reader.

“Jadi coba kita simulasikan Misalnya, ada seseorang atas nama A yang menggunakan KTP orang lain atas nama B. Kita sedang ingin menjamin orang yang membawa KTP ITU adalah orang yang benar atau bukan,” kata Richard.

“Cara paling mudah adalah cari di internet situs check my e-KTP. Kita bisa melihat langsung foto dari pemilik KTP. Jadi kita bisa bandingkan KTP A ini betul sama engga mukanya dengan di KTP. Kalau sama berarti memang itu punyanya. Kalau tidak sama itu bisa berarti penipuan. Itu dari segi visual bisa diperiksa dengan mudah,” lanjutnya.

Cara kedua bisa menggunakan card reader. Perangkat itu bisa memastikan e-KTP memang benar milik pemegang kartu.

Untuk menguatkan pernyataannya, Richard bahkan membawa alat card reader. Richard menunjukkan cara kerja card reader kepada majelis hakim. Dalam demo di hadapan hakim dan jaksa, tim Richard berhasil membuktikan e-KTP bisa dibaca melalui card reader.

Richard menyampaikan, teknologi ini mampu mengecek kesesuaian antara data e-KTP dengan sidik jari. Sehingga,kemungkinan terjadi  penyalahgunaan e-KTP sangat sulit terjadi.

“Dari situ, kita juga bisa mendapatkan semua data yang ada di dalam e-KTP. Lalu, kita bisa bertanya kepada A, alamat, nama bapak, nama Ibu, dan tanggal lahir. Kalau dia tahu, berarti memang dia pemegang kartu dengan orang ini sama,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  83