Hakim Agung Jadi Tersangka, Pakar Pidana: Ketua MA Gagal Bina Anggota
Hot Topic Hukum

Hakim Agung Jadi Tersangka, Pakar Pidana: Ketua MA Gagal Bina Anggota

Channel9.id – Jakarta. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai, tertangkapnya salah satu Hakim Agung MA dan beberapa pegawai MA oleh KPK, menunjukkan Ketua Mahkamah Agung gagal besar dalam membina hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar.

Semestinya, Ketua MA mampu mewujudkan peradilan yang bersih, jujur dan adil, sebab hakim itu adalah aktor sekaligus pelaksana inti dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, tidak saja bertanggung jawab secara vertikal namun harus bertanggungjawab secara horizontal.

“Ini menunjukkan Mahkamah Agung terperosok dalam lumpur korupsi, peradilan digerogoti orang dalamnya sendiri, menjadi kejahatan kolektif,” ujar Azmi, Senin 26 September 2022.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad, Sudah Jadi Tersangka Ditahan KPK, Dipecat Dari MA

Menurut Azmi, ketua MA harus menjadi contoh perilaku hakim yang baik. Dia pub mendoorong untuk mengubah skema reformasi MA.

“Jangan lagi dengan pidato, wejangan, namun dengan etika, adab, arif, sadar diri, peningkatan pengetahuan, putusan yang berkualitas, bahwa ia jadi contoh keteladan karenanya jika Ketua MA baik, maka diharapkan anak buah akan lebih baik mengaktulisasikan peran dalam menjalankan kekuasan kehakiman,” katanya.

Menurut Azmi, OTT ini semakin menambah deretan angka aparatur peradilan yang minim integritas.

“OTT ini juga menunjukkan krisis moral dengan segala macam pola modus operandinya yang mengarah semua bisa diatur dengan uang dalam menjual praktik perdagangan kewenangan hakim (putusan),” ujarnya.

Azmi menambahkan, fungsi MA gagal karena tidak berhasil melakukan pembinaan hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar, termasuk fungsi KY yang belum maksimal dan tidak efektif dalam memilah hakim- hakim yang tidak berkualitas dan berintegritas.

“Meskipun demikian kinerja KPK dalam OTT ini layak diapresiasi dan mungkin melalui OTT ini KPK sekaligus ingin memberikan pesan seperti inilah wujud potret buruk praktik penyelewengan pelaku peradilan sampai seorang hakim agung sekalipun masih saja berprilaku buruk , jadi pelaku pemerasan penjualan keadilan , serta menjadi musuh terselubung penegakan hukum sehingga mempermalukan pengadilan maupun menjatuhkan wibawa peradilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =