Nasional

Ini 10 Anggota Polri Dicopot Pasca Tragedi Kanjuruhan

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas mencopot 10 anggota Polri pasca tragedi Kanjuruhan. Salah satu yang dicopot adalah Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang itu berujung pencopotan sejumlah anggota Polri, termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Keputusan pencopotan AKBP Ferli Hidayat disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jabatan Kapolres Malang lalu diisi oleh AKBP Putu Kholis.

Baca juga: Polri Naikkan Status Tragedi Kanjuruhan ke Penyidikan

“Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang. AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” kata Dedi saat konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022.

Selain itu, sejumlah perwira Satuan Brimob Polda Jatim mengalami nasib yang sama seperti AKBP Firli, dicopot buntut tragedi Kanjuruhan. Ada 9 personel Brimob yang dinonaktifkan.

“Melakukan penonaktifan jabatan danyon (komandan batalion), dankie (komandan kompi), dan danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang,” ujar Dedi.

Berikut ini nama 9 anggota Brimob Polda Jatim yang dicopot:

1. AKBP Agus Waluyo SIK (danyon)
2. AKP Hasdarman (dankie)
3. Aiptu Solikin (danton)
4. Aiptu Samsul (danton)
5. Aiptu Ari Dwiyanto (danton)
6. AKP Untung (dankie)
7. AKP Danang (danton)
8. AKP Nanang (danton)
9. Aiptu Budi (danton)

Ditambahkan Dedi, saat ini Polri tengah memeriksa polisi yang diduga melanggar kode etik terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang. Sebanyak 28 anggota Polri yang menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus), Irwasum Polri, dan Biropaminal, update yang perlu saya sampaikan malam hari ini, sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan,” beber Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Polri telah menaikkan status hukum tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia, ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kabupaten Malang, Senin 3 Oktober 2022, dia mengatakan keputusan menaikkan status menjadi penyidikan tersebut dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton,” kata Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  79