Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tiga di antaranya adalah polisi.
Ketiganya yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang TSA. Mereka dijadikan tersangka terkait pengggunaan gas air mata.
“Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Selain Wahyu, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H menjadi tersangka. H menginstruksikan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
“Kemudian Kasat Samapta Polres Malang TSA pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri
Tersangka lain yakni Dirut PT LIB AHL. Dia jadi tersangka karena yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
Kapolri menyampaikan, berdasarkan olah TKP, PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.
“Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Kapolri.
Kapolri menyebut verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020.
“Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton,” ujar Kapolri.
Kapolri menyebut verifikasi Kanjuruhan tidak dikeluarkan pada 2022 dan masih merujuk verifikasi 2020. Tidak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.
“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” katanya.
Tidak hanya itu, Kapolri menyebut tim menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, penonton yang datang lebih dari 42 ribu.
“Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” ujar Kapolri.
Tersangka selanjutnya, AH selaku Ketua Pelaksana Pertandingan. Lalu SS selaku security officer. Dia lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
Kapolri mengatakan ada dua proses yang dilakukan yaitu proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota polisi yang ada di TKP. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas peristiwa yang terjadi di stadion Kanjuruhan 1 Oktober lalu.
Kapolri menjelaskan, pihaknya memeriksa CCTV dan mendalami hasil visum korban serta kondisi stadion.
“Yang dilakukan tim adalah pendalaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, juga pendalaman lebih lanjut terkait beberapa temuan yang kita temukan, visum para korban, dan barang lain seperti selongsong, gas air mata, kondisi stadion dan temuan lain yang kita dapatkan,” tuturnya.
Kapolri menjelaskan tim dalam melakukan kegiatan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan secara maraton, secara cepat, namun tentunnya tetap berhati-hati dan megedepankan scientific crime investigation.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menyebutkan untuk pengamanan dikerahkan 2034 personel, pertandingan mulanya berjalan lancar.
“Namun, muncul beberapa penonton atau supporter ke lapangan yang proses evakuasi berjalan cukup lama, hampir satu jam, karena memang sempat tejadi kendala atau hambatan karena memang terjadi penghadangan,” kata Kapolri.
Secara bersamaan penonton banyak yang turun ke lapangan. Beberapa anggota kemudian mencoba mengamankan.
“Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan beberapa personel menembakan gas air mata, 11 personel, 7 tembakan ke tribun selatan, tribun utara 1 tembakan, ke lapangan 3 tembakan,” ungkap Kapolri.
“Ini mengakibatkan penonton panik, merasa pedih dan kemudian berusaha untuk tinggalkan arena,” di satu sisi tembakan tersebut agar penonton yang turun ke lapangan bisa dicegah,” ungkapnya
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
HY