Channel9.id – Jakarta. Tim pengacara Ferdy Sambo mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan rangkaian peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi secara utuh.
Padahal, peristiwa itu memiliki pengaruh besar bagi runtutan rangkaian peristiwa setelahnya. Hal itu disampaikan Penasehat Hukum dalam eksepsinya di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.
“Fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan Kuat tidak diuraikan dalam dakwaan,” kata pengacara Ferdy, Arman Hanis.
Baca juga: Penasehat Hukum: Brigadir J Buka Paksa Pakaian Putri
Rasamala menambahkan, peristiwa tersebut disebut disaksikan oleh Kuat Ma’ruf, dan asisten rumah tangganya, Susi.
Kuat Ma’ruf sendiri melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah. Muka Brigadir J memerah seperti orang ketakutan. Setelah itu, Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak “woy,” kepada Yosua.
Teriakan itu membuat Yosua lari ke dapur. Saat disusul ke dapur, Yosua lari ke depan lewat pintu tamu.
Kuat pun meminta Susi untuk melihat kondisi Putri Candrawathi. Kemudian, Susi berteriak menjerit dan menangis kencang. Keduanya menemukan Putri sudah terlentang di lantai depan kamar mandi, dengan posisi kepala Putri di tempat pakaian kotor.
“Lalu, tidak lama Om Kuat menyuruh saya naik ke lantai 2 dan menemukan Ibu Putri Candrawathi sudah tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tergeletak lemas,” kata tim pengacara Ferdy Sambo.
HY