Nasional

Belum Diungkap ke Publik, BPOM Masih Teliti Perusahaan Farmasi Penyebab Gagal Ginjal Akut

Channel9.id-Jakarta. Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dua perusahaan farmasi, yang produknya menyebabkan gagal ginjal akut. BPOM juga menambahkan bahwa penindakan itu dapat mengarah pada pidana.

Sebelumnya, BPOM mendapati bahwa obat sirup perusahaan tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Namun, BPOM belum merinci nama dua perusahaan yang dimaksud.

“Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung. Segera kami komunikasikan kepada masyarakat,” ucapnya saat konferensi pers di Istana Negara, Senin (24/10).

Lebih lanjut, Penny menekankan bahwa selain BPOM, industri farmasi juga punya tanggung jawab untuk menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk obat sebelum dan sesudah beredar.

Kendati belum merinci perusahaan apa yang dimaksud, sejauh ini BPOM merilis tiga daftar obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman yaitu Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup—yang mana ketiganya diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  63