Channel9.id-Jakarta. Per Minggu (6/11), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat bahwa ada 324 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Sebanyak 195 pasien di antaranya meninggal dunia.
Untuk diketahui, kasus itu muncul akibat zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang mencemari sejumlah obat cair. Kadar cemaran ini didapati telah melewati batas wajar.
Adapun buntut dari kasus tersebut ialah pelarangan penjualan obat cair, kecuali yang telah dinyatakan aman yakni 156 obat. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril.
Menyusul aturan yang diharapkan menyetop kasus gagal ginjal akut, pada akhir Oktober hingga awal November, rupanya terdapat penambahan kasus tersebut. Penambahan kasus ini disinyalir terjadi lantaran masih adanya apotek yang menjual obat cair tertentu.
“Kasus baru pada minggu lalu terjadi di tanggal 19 Oktober dan 1 November dikarenakan pasien masih mengonsumsi obat sirup dari apotek,” ujar Syahril saat konferensi pers pada Senin (7/10).
Kemudian ia menambahkan bahwa “tidak ada kasus baru Gangguan Ginjal Akut pada anak sejak 2 November 2022.”
“Selama itu tetap dilarang, maka semua itu tidak boleh menggunakannya,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah menelusuri dan memberi peringatan kepada provinsi kabupaten yang masih menjual atau menggunakan obat itu.
Syahril menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti apotek dan pihak fasilitas layanan kesehatan yang masih menjual produk obat cair di luar 156 obat yang telah dinyatakan aman.
“Semuanya harus disetop dulu kecuali 156 obat yang sudah dinyatakan aman… Kalau di luar itu, nanti akan terjadi dampak hukum kalau mereka masih menggunakan dan terjadi kasus. Contohnya, obat itu dilarang tapi dia memberikan dengan alasan macam-macam karena tidak tahulah, tetap akan mendapat tuntutan hukum,” tandas dia.