Nasional

KPI Kawal Analog Swicth Off Menuju Penyiaran Digital Secara Nasional

Channel9.id – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap mengawal Analog Swicth Off menuju penyiaran Digital secara nasional.

Penegasan itu merupakan bagian dari rekomendasi hasil dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang menghadirkan seluruh jajaran Komisioner KPI Pusat dan dihadiri seluruh komisioner KPI Daerah yang terdiri dari seluruh perwakilan berlangsung di Hall Convention Ice BSD, 7-9 Nopember 2022.

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jakarta Th. Bambang Pamungkas,.M.IKom mengatakan bahwa rekomendasi hasil Rakornas tahun 2022 menjadi momentum dan pondasi kuat bagi KPI sebagai lembaga regulator bersama pemerintah.

Baca juga: Demi Efisiensi Siaran TV Analog Berhenti di.2022

“Upaya mengawal pelaksanaan migrasi analog menuju penyiaran digital sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di klaster penyiaran pasal 60A di daerah-daerah nya masing-masing,” ujarnya, Kamis 10 November 2022.

Selain itu, KPI/D meminta ketegasan pemerintah untuk terus melakukan migrasi analog menuju penyiaran digital pasca Jabodetabek, menjaga ketersediaan dan harga Set Top Box (STB) dipasaran, dan melanjutkan pembagian STB bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Melalui hasil rekomendasi hasil Rakornas KPI/KPID secara legitimasi memperkuat peran dan peranan KPI/D seluruh Indonesia untuk terus berupaya melakukan proses sosialisasi kegiatan ASO, melalui berbagai terobosan melakukan kegiatan kampanye ASO kepada masyarakat meski diakui sebelumnya telah dilakukan secara bersama dan kemitraan dengan kementerian Kominfo,” ujarnya.

Melalui hasil Rakornas terkait dengan kebijakan akan ASO ini, menurut Th. Bambang Pamungkas bahwa posisi KPI/D akan jauh lebih kuat dan memiliki posisi kuat dan memiliki langkah strategis melakukan berbagai kegiatan, yaitu melakukan kontrol dan sosialisasi bersama para stakeholder penyiaran di daerahnya masing-masing dalam pelaksanaannya ASO.

Sebagaimana diketahui, bahwa migrasi penyiaran analog menuju penyiaran digital telah diawali di wilayah Jabodetabek tanggal 02 Nopember 2022, dimana seluruh penyiaran televisi analog telah dimatikan dan beralih ke penyiaran digital.

Th. Bambang Pamungkas juga mengatakan bahwa kebijakan ASO atau migrasi penyiaran Analog ke sistem penyiaran digital teresterial masih banyak masyarakat yang kurang tahu akan manfaatnya.

Padahal, migrasi ini tidak lain akan menghasilkan penghematan penggunaan frekuensi, sehingga frekuesni 700 MHz sebelumnya digunakan penyiaran analog dapat dimanfaatkan untuk pengembangan internet, dimana diakui bahwa layanan internet yang dimiliki sangat lemah.

“Melalui perahlian sistem penyiaran ini dimungkinkan akan adanya perluasan akses internet di seluruh wilayah yang tidak dapat mengangkap singnal analog dan meningkatkan kecepatan internet,” ujarnya.

Selain itu, era penyiaran digital akan memungkinkan tumbuh kembangkan indutri penyiaran melalui diversity of ownership dan diversity of content. Secara teknologi siaran penyiaran digital akan jauh lebih baik dari penyiaran analog, baik dari bersih gambarannya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.

Untuk itu, melihat kelebihan dari penyiaran digital dibandingkan penyiaran analog bahwa migrasi penyiaran digital harus segera dipercepat dilakukan setelah wilayah Jabodetabek. Pemeritah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika harus terus berupaya melakukan kegiatan sosialisasi secara masig dengan melibatkan peran KPI Daerah untuk melakukan program kegiatan sosialisasi, pembagain STB gratis, dan menjaga ketersedian STB.

“Keterlambatan migrasi akan berdampak buruk bagi pertumbuhan industri penyiaran, karena lembaga penyiaran akan menerima beban cost yang tinggi, mengingat lembaga penyiaran harus mengeluarkan biaya operasional lebih karena harus siaran analog dan digital,” katanya.

Dalam kesempatan ini, KPI Daerah Jakarta mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di wilayah Jakarta yang telah turut serta dan secara bersama melakukan migrasi perahlian dari penyiaran analog menuju penyiaran digital.

“Melalui penyiaran digital, kita telah memasuki sejarah dan babak baru di bidang penyiaran dimana kita menuju penyiaran yang lebih baik,” katanya.

Berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa era penyiaran digital menjadi tantangan tersendiri bagi KPID Jakarta.

Sebagai lembaga regulator penyiaran bersama pemerintah, selain melakukan pengawasan terhadap materi penyiaran guna menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

KPID Jakarta tetap turut serta menjaga iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait, dan ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran. Dan meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap ketersedian STB dipasaran agara masyarakat segera dapat menikmati siaran digital. Dan meminta kepada pemerintah untuk dapat mengendalikan harga STB yang saat ini banyak spekulan harga yang telah membuat harga STB tinggi, sehingga sangat memberatkan bagi masyarakat.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  9