Channel9.id – Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berkait nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 pada Jumat 18 November 2022.
Hal ini usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang meminta UMP DKI 2022 diturunkan menjadi Rp 4,5 juta.
Mulanya, Heru mengaku akan menjawab pertanyaan awak media soal UMP DKI tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Banding Anies Ditolak, Pemprov DKI Diminta Patuhi Putusan PTTUN Tekait UMP 2022
Ia lantas mengaku akan rapat dengan Tito pukul 08.00 WIB.
“Terkait nanti UMP, segala macam, nanti kita di Balai Kota. Nanti jam 08.00 WIB ada rapat dengan Mendagri, nanti kita bahas,” sebut Heru.
Namun, Tito belum tiba di Balai Kota DKI hingga pukul 08.52 WIB.
Heru sebelumnya mengaku bakal mengikuti aturan PTTUN soal nilai UMP DKI 2022.
“Ya enggak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN,” ujarnya.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu turut mengaku akan menerima arahan dari Tito Karnavian berkait nilai UMP DKI 2022 yang menjadi polemik.
Menurut Heru, arahan dari Tito Karnavian bisa jadi hal yang baik untuk para buruh se-Ibu Kota.
Dalam kesempatan itu, dia enggan merinci arahan yang bakal diterima dari Tito Karnavian.
“Besok ada arahan dari Pak Mendagri, mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia,” ucapnya.
PTTUN merilis keputusan soal pengajuan banding Pemprov DKI itu melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTTUN pada Selasa kemarin.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” demikian putusan majelis hakim.
Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.