Channel9.id-Jakarta. Sebelum Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok ketengan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyoroti belanja rumah tangga di Indonesia untuk rokok ternyata paling besar kedua.
Untuk diketahui, pelarangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sejalan dengan Keppres ini, ke depannya, pemerintah akan melarang pemasangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media informasi. Pengawasan juga akan dilakukan di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.
Menkeu Sri Mulyani melaporkan bahwa ‘ongkos’ untuk jajan rokok lebih besar daripada bahan makanan seperti daging dan telur.
“Rokok adalah komponen pengeluaran terbesar bagi rumah tangga. Baik itu di perkotaan maupun di pedesaan. Dia termasuk ke dalam dua tertinggi,” ujar Sri Mulyani pada Senin (12/12) lalu. Adapun pengeluaran rumah tangga terbesar nomor satu ialah untuk belanja beras.
“Ini memang menimbulkan suatu dilema mengenai bagaimana kita bisa mempengaruhi konsumsi rumah tangga agar lebih memprioritaskan barang-barang yang memang lebih bergizi atau lebih dibutuhkan—terutama oleh ana-anakk sehingga mereka tumbuh sehat, produktif, dan baik,” lanjutnya.
Sri Mulyani merinci bahwa rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan Rp246.382 per bulan untuk rokok. Padahal, lanjutnya, besaran uang ini bisa digunakan untuk membeli tahu dan tempe demi meningkatkan gizi rumah tangga miskin.