Channel9.id-Jakarta. Apple didenda di Prancis karena praktik penargetan iklan, lapor Engadget.
Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan Prancis (CNIL) melayangkan denda €8 juta (sekitar Rp132 miliat) kepada Apple, lantaran perusahaan tersebut mengumpulkan data pengguna iOS 14.6 yang mengunjungi App Store tanpa izin. Adapun data ini rupanya digunakan untuk menargetkan iklan.
Apple didenda karena telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data, menurut pemerintah.
Disebutkan bahwa pengguna bisa menonaktifkan penargetan iklan. Namun, fitur ini sejatinya aktif secara default dan tak bisa dinonaktifkan untuk tingkat tertentu, lapor CNIL. Hal ini membuat pengguna tak bisa membuat persetujuan yang sesuai dengan keinginan mereka. Apple lantas akan mengubah praktiknya.
CNIL sendiri telah melakukan pemeriksaan antara 2021 dan 2022 untuk memastikan Apple mematuhi atura. Adapun pemeriksaan dini dimulai pada Maret 2021.
Sementara itu, Apple menyayangkan keputusan Prancis dan akan melakukan banding. Apple mengklaim bahwa sistem Search Ads-nya lebih canggih daripada pesaing mana pun yang juga menawarkan iklan bertarget. Pun menekankan tak melacak pengguna lintas aplikasi atau situs web pihak ketiga.
Sekadar informasi, Apple punya hubungan yang rumit dengan regulator Prancis. Pada 2020 lalu, otoritas persaingan negara mengeluarkan denda yang setara Rp5,6 triliun terkait distribusi produk. Di tahun yang sama, Apple juga didenda sekitar Rp425 miliar atas pelambatan kinerja iPhone. Kendati pemerintah Prancis membela tindakan anti-pelacakan iOS 14 Apple terhadap tekanan industri, terbukti bahwa merek tersebut tetap berada di bawah pengawasan ketat.