Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim pemerintah terus mempermudah konversi atau modifikasi sepeda motor BBM menjadi motor listrik
Nasional

Dongkrak Penggunaan Motor Listrik, Pemerintah Gelontorkan Subsidi Senilai Rp 7 Juta Per 1 Motor

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah berencana memberikan subsidi senilai Rp7 Juta kepada pemilik kendaraan motor BBM yang mengonversikan motornya menjadi motor listrik. Hal ini dilakukan guna mendongkrak penggunaan motor listrik.

Mengutip katadata.co.id, pemerintah menargetkan konversi motor listrik di Indonesia pada tahun ini sebanyak 10.000 unit. Untuk tahun 2024, 2025, dan 2026 secara berturut-turut ditargetkan sebanyak 100 ribu, 1 juta, dan 5 juta unit.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menginformasikan syarat-syarat motor yang bisa disubsidi tersebut. Syarat pertama adalah motor yang berusia tak lebih dari 10 tahun.

“Untuk motor konversi itu kriterianya pertama paling tua 7-10 tahun,” kata Dadan usai Konferensi Pers Capaian Kinerja 2022 dan Program 2023 Subsektor Ketenagalistrikan dan EBTKE di Jakarta pada Selasa (31/1).

Baca juga :Motor Listrik Berpotensi Besar Berkembang di Pasar Indonesia

Syarat berikutnya adalah motor-motor yang memiliki kapasitas mesin 100 cc hingga 125 cc.

Menurut Dadan nantinya roda dua listrik hasil konversi yang berhak menerima subsidi akan memiliki batas atas motor penggerak antara 3kW dan 5 kW. Selain itu, motor hasil konversi hanya bisa menggunakan baterai jenis lithium dengan kapasitas 1,2 kWh sampai 1,5 kWh.

Persyaratan lainnya, pemerintah juga hanya mengakomodir motor-motor yang masih memiliki kelengkapan pada beberapa fungsi utama, seperti lampu sein, klakson dan badan motor yang belum dimodifikasi. Modifikasi yang dimaksud Dadan adalah motor-motor yang diubah hingga menyerupai motor balap.

“Di atas itu silahkan bayar sendiri. Kami ingin menyasar pada populasi kendaraan motor yang paling banyak, supaya penyiapan bengkelnya seragam,” ujarnya.

Selanjutnya, para pemilik motor harus mengurus izin sertifikasi ke Kementerian Perhubungan guna mendapat jatah subsidi konversi motor listrik. Pada proses tersebut motor-motor BBM itu akan diperiksa berbagai kelengkapan berkas kepemilikan, seperti STNK dan pajak.

“Usulan kami, target penerimanya siapa pun. Karena tujuannya adalah substitusi BBM ke listrik. Usai motornya dikonversi, maka mesinnya dihancurkan untuk menghindari mesinnya itu dipakai kembali,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37  +    =  45