Hot Topic Hukum

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Peluang Terbuka Periksa Johnny G. Plate

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan terbukanya peluang untuk memeriksa Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Hal ini terkait dengan aliran dana yang diterima GAP, kerabat Johnny G. Plate sekaligus staf khusus Menkominfo pada 2020 dalam proyek tersebut. Penyidik pun masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh GAP.

“Masih kita dalami. Yang jelas ya, dia (GAP) sempat ada biaya dari BAKTI Kominfo. Tapi apa itu kaitannya, dengan apa itu kasusnya yang masih kita dalami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada wartawan, Rabu (1/2).

Baca juga: Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Berdasarkan informasi yang ia dapat, Kuntadi menyebut GAP sebagai adik Johnny G. Plate. Ia pun memastikan penyidik tetap objektif dalam mengusut kasus tersebut.

“Adiknya sih infonya. Kalau kita kan, objektif, barang bukti saja, alat buktinya ada enggak keterkaitan dengan itu. Enggak melihat karena saudara,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 itu diketahui mencapai Rp10 triliun.

Kejagung pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  2  =  3