Channel9.id-Jakarta. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung, mengatakan kebijakan sektor keuangan syariah pada 2023 akan berfokus pada pengembangan inovasi kebijakan dan instrumen pasar keuangan. “Kebijakan di sektor keuangan syariah sebagai alternatif skema pembiayaan serta pendanaan syariah serta untuk mengintegrasikan keuangan komersial dan sosial syariah,” kata dia, Senin, 06 Februari 2023.
Juda menuturkan beberapa inisiatif yang perlu dilakukan, lain pengembangan blended finance seperti integrasi keuangan komersial dan sosial syariah. Pengembangan ini termasuk tindak lanjut Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan penguatan kepada perbankan syariah untuk bisa mengelola investment account.
“Jadi bukan saja menabung ke perbankan syariah tetapi bisa berinvestasi langsung kepada proyek-proyek yang dibiayai di mana bank berfungsi sebagai mediator. Tentu ada profit and loss di sana yang investor juga harus aware terhadap hal itu,” ujarnya.
Menurut dia, UU P2SK bisa menjadi suatu momentum bagi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mendorong keuangan syariah menjadi lebih dinamis.
“Di UU P2SK juga perbankan syariah berfungsi sebagai nazir di dalam wakaf, bisa berfungsi sebagai nazir secara langsung. Ini tentu saja harus dioptimalkan oleh perbankan syariah dan perlu dirumuskan governance yang tetap agar fungsi nazir ini bisa berjalan dengan efektif dan bertata kelola,” tutur Juda.
Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Juda mengatakan kunci keberhasilan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depan adalah sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Hal ini sejalan dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang bersifat multidimensi.
Semua pemangku kepentingan baik anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) maupun non-KNEKS diharapkan bisa terus berkolaborasi dan bersinergi. “Kami percaya bahwa sinergi dan kolaborasi yang kuat ini memberikan dampak signifikan di dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah,” tuturnya.
Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di daerah-daerah juga perlu terus didorong. Saat ini, ada delapan KDEKS yakni di Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung dan Banten.
Kelembagaan tersebut merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam ekosistem ekonomi syariah. Lembaga ini berfungsi sebagai katalisator untuk mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah, dalam upaya mencapai visi Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024.