Hot Topic Hukum

Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Besok Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI, Begini Tanggapannya

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait dugaan korupsi dalam penyediaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Mengenai pemanggilan tersebut, Johnny tidak dapat memastikan kehadirannya besok. Dia mengaku sedang melaksanakan Hari Pers Nasional 2023 di Medan.

“Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok),” kata Johnny ketika dihubungi, Rabu (8/2/2023), seperti dikutip dari DetikNews.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Peluang Terbuka Periksa Johnny G Plate

Baca juga: Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Baca juga: Respons Johnny G Plate Ketika Dikabarkan Mundur Sebagai Menkominfo

Pemanggilan terhadap Johnny itu terkait dengan aliran dana yang diterima GAP, kerabat Johnny G. Plate sekaligus staf khusus Menkominfo pada 2020 dalam proyek tersebut. Penyidik pun masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh GAP.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Johnny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut

“Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik besok,” ujar Ketut ketika dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Ia juga mengatakan, surat panggilan pemeriksaan kepada politikus NasDem itu telah dilayangkan oleh Kejagung. Meski demikian, Ketut tidak bisa memastikan apakah Johnny memenuhi panggilan tersebut.

“Mengenai kehadiran yang bersangkutan, saya belum tahu,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 itu diketahui mencapai Rp10 triliun.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  7  =