Richard Eliezer Hadapi Sidang Vonis Hari ini, Orang Tua Yosua: Jangan Ada Lagi 'Eliezer Lain' Kedepannya
Hukum

Richard Eliezer Hadapi Sidang Vonis Hari ini, Orang Tua Yosua: Jangan Ada Lagi ‘Eliezer Lain’ Kedepannya

Channel9.id – Jakarta. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu (15/2/2023).

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, menyampaikan apresiasinya atas kejujuran yang disampaikan Eliezer selama proses persidangan. Ia bahkan mendoakan Eliezer agar kejujurannya tulus sebagai anak muda.

Baca juga: Para Pendukung Datangi PN Jaksel, Berharap Vonis Richard Eliezer Seringan Mungkin

Rosti juga berharap agar tak ada lagi ‘Eliezer lain’ yang dimanfaatkan pejabat sehingga merugikan dirinya sendiri oleh hukum.

“Buat Bharada E semoga menjadi anak yang masih muda, semoga kejujuran dia penuh mengalir dari hati. Dan jangan ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat, yang menyalahkan anak-anak muda. Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer,” ujar Rosti kepada wartawan sebelum persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Rosti tidak merinci harapan hukuman yang pantas untuk Eliezer. Ia memilih untuk menyerahkan hukuman Eliezer kepada majelis hakim. Dia pun berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, apalagi anak-anak muda yang dimanfaatkan polisi dalam melakukan kejahatan.

“Buat Eliezer, biarlah majelis hakim yang menentukan. Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan. Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif,” ucap Rosti.

Senada dengan istrinya, Ayah Yosua, Samuel Hutabarat berharap agar hakim menjatuhkan putusan yang adil. Sebab, baginya, Eliezer telah memberikan itikad baik kepada keluarga Yosua dan mengakui kesalahannya.

“Kita mungkin sama-sama melihat waktu di persidangan pertama kali ini Richard Eliezer sudah datang ke hadapan kita minta maaf, bersujud di hadapan kita bahwa dia sudah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk ungkap semua yang dia ketahui,” ujar Samuel.

“Dan dia berjanji ini terakhir kali dia membela Yosua. Jadi memang kita sudah tahu Eliezer sudah dalam perlindungan LPSK. Jadi oleh sebab itu JC diputuskan majelis, kita sabar menunggu putusan majelis,” sambungnya.

Richard Eliezer merupakan saksi pelaku atau justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku bersedia mengungkap pembunuhan berencana yang diperintahkan atasannya, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri untuk membunuh Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E. Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Eliezer dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 12 tahun. Jaksa menilai Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  5  =