Channel9.id – Jakarta. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mulai menyelesaikan Pembayaran Klaim Tertunda kepada para pemegang polis mulai akhir Februari.
Hal ini dilakukan usai mendapat ‘lampu hijau’ dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan pada Jumat, 10 Februari 2023.
“Mulai akhir Februari kami akan memulai penyampaian informasi kepada pemegang polis melalui Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda kepada pemegang polis dan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari dalam keterangan resminya, Rabu (15/2/2023), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar, 374 Pemegang Polis Bumiputera Upayakan Langkah Hukum
Ia pun berharap adanya dukungan dari para pemegang polis, karena Bumiputea merupakan milik bersama.
“Karena Bumiputera ini merupakan milik bersama para pemegang polis, dukungan dan kerjasama pemegang polis seperti yang telah ditunjukkan tersebut sangat membantu,” tutur Irvandi.
“Ini menjadi semangat bagi seluruh karyawan Bumiputera bergerak untuk membayarkan hak-hak pemegang polis dengan memperhatikan keberlangsungan perusahaan,” lanjutnya.
Wakil Persatuan Keluarga Bumiputera Indonesia (PKBI) Korda DKI Lindawati Yunus mengungkapkan para pemegang polis sudah menanti lama kepastian pembayaran klaim asuransi jiwa mereka. Rencana pembayaran klaim asuransi yang disampaikan manajemen Bumiputera menjadi harapan di tengah situasi ekonomi yang sulit.
“Semoga Bumiputera bangkit dan jaya kembali, sehingga klaim kami yang sudah lama diharapkan pempol segera dibayarkan. Apalagi dengan kondisi ekonomi dua tahun terakhir ini tidak membaik buat kami masyarakat lemah dan berpenghasilan serba kurang,” ujar Linda.
Senada dengan Linda, Korda PKBI Yogyakarta Renita Gultom juga berharap pembayaran klaim segera dilakukan oleh pihak manajemen pusat hingga ke pemegang polis.
“Kami ini orang tua yang harus berjuang membiayai kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak. Pembayaran klaim polis menjadi harapan di tengah kesulitan. Semoga segera terealisasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bumiputera merupakan perusahaan berbentuk mutual atau usaha bersama. Dengan begitu, keuntungan dan kerugian pun ditanggung bersama oleh seluruh anggota atau pemegang polis AJB Bumiputera.
Pada 2021, Bumiputera mengalami kerugian sehingga pembayaran klaim asuransi tertunda. Berbagai upaya penyelamatan dilakukan hingga berujung restrukturisasi perusahaan dan penyesuaian nilai klaim agar perusahaan terus dapat berdiri.
Salah satu keputusan yang diambil adalah terkait dengan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis.
Perusahaan pun berencana mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang dimulai pada Februari 2023 kemudian tahap kedua pada Februari 2024.
“Sistem pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan antrian per-wilayah yang telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan. Sedangkan untuk besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, sedang diusulkan kembali ke OJK RI kisaran besarannya yang bisa memenuhi keseimbangan antara Aset dan Liabilitas, setidaknya bisa mendekati angka yang diharapkan, di mana perusahaan dapat dikatakan “sehat” dan tetep bisa melanjukan operasionalnya,” ungkap Juru Bicara Badan Pertimbangan Anggota (BPA RM) Bagus Irawan dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).
HT