Channel9.id-Jakarta. Belakangan ini, ChatGPT disorot dunia karena layanan chatbotnya yang sangat canggih. Namun, layanan ini berpotensi diblokir Indonesia karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk diketahui, Kominfo mewajibkan PSE mendaftar jika ingin beroperasi di Indonesia, sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Jika ChatGPT tak mendaftar, maka akan diblokir di Indonesia. Hal ini pernah terjadi pada sejumlah platform seperti Paypal dan Steam—yang kini blokirnya sudah dibuka setelah mendaftar sebagai PSE.
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait ChatGPT. Kominfo masih ingin memastikan apakah layanan besutan OpenAI itu masuk dalam wajib daftar atau tidak, kendatipun platform ini membuka opsi berlangganan.
“Ini yang sedang kami kaji, apakah ChatGPT termasuk layanan PSE yang wajib mendaftar sesuai ketentuan PP71 2019,” ujar Semuel pekan lalu.
Sebagai informasi, kriteria PSE tertuang pada PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satunya membagi PSE menjadi dua yakni lingkup publik dan privat. Dicatat bahwa ada enam kategori yang mengharuskan PSE mendaftarkan diri ke Kominfo. Berikut rinciannya:
Baca juga: Pengguna Chabot ChatGPT Lampaui 100 Juta per Januari
1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;
2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.