Berbahaya dan Ilegal, BPOM Tindak Produsen Obat Tradisional Oplosan
Health Nasional

Berbahaya dan Ilegal, BPOM Tindak Produsen Obat Tradisional Oplosan

Channel9.id-Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak pabrik obat tradisional ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur lantaran produknya tak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan bahwa produk pabrik itu menggunakan bahan kimia obat (BKO), meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon. Padahal obat tradisional dan jamu seharusnya menggunakan bahan herbal dari alam atau bahan alami.

“Ini seperti obat… Di dalamnya ada obat yang seharusnya tidak boleh. Jamu, obat berbahan alam, itu tidak boleh ada berbahan kimia,” pungkas Penny saat konferensi pers, dikutip Senin (13/3).

Ia menambahkan bahwa kalau dibuat sembarangan, obat tradisional bisa berdampak buruk untuk kesehatan. “Karena kalau tidak dilakukan pemberian sesuai dosis dan jangka waktu kan efeknya pasti ke organ tubuh kita,” lanjutnya.

Sementara itu, lanjut Penny, “obat berbahan kimia baru boleh kita konsumsi kalau ada aturan dosisnya, lamanya dikonsumsi, dan lainnya.”

Penny menjelaskan bahwa izin edar obat tradisional dari pabrik itu sebetulnya sudah dicabut secara bertahap sejak 2015. Namun, pabrik tersebut justru pindah ke fasilitas ilegal yang tak diawasi BPOM hingga melanjutkan produksi obat tradisional ilegal tersebut.

“Pernah juga ditindak oleh Badan POM dan penegak hukum untuk proses pidana, sudah sampai P21, ternyata mereka masih berani untuk berpindah ke fasilitas-fasilitas ilegal dan tidak hygenik,” jelas Penny.

Adapun pada 9 Maret 2023, BPOM menyita 24.512 botol jamu dengan berbagai merk dan mesin peralatan produksi. Nilai dari temuan barang bukti ini di lokasi mencapai Rp 1,4 miliar lebih. Adapun obat tradisional yang ditemukan antara lain: Tawon Klanceng (16.120 botol), Raja Sirandi Cap Akar Daun (4.488 botol), dan Produk Akar Daun (3.904 botol)

Pada produk Tawon Klanceng ditemukan Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon. Padahal Fenilbutazon dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu lantaran berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.

“Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” ucap Penny.

Dalam hal ini, BPOM bekerja sama bersama Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya, Loka POM di Kabupaten Jember, dan Polsek Muncar Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan penindakan pada pabrik obat tradisional ilegal tersebut.

Baca juga: BPOM: Pedagang Cikibul Pakai Nitrogen Cair Non-Food Grade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  8  =  14