Channel9.id – Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Ajudan Pribadi melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.
“Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada awak media, Rabu (15/3/2023).
Syahduddi mengaku pihaknya telah menahan Ajudan Pribadi usai berstatus sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan dapat mempersulit proses penyidikan.
“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan, apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Syahduddi.
Ia mengatakan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan di handphone, mutasi rekening, bukti transfer, hingga foto kendaraan yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban.
Syahduddi menyampaikan bahwa Ajudan Pribadi telah mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan.
“Di mana uang yang diperoleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” kata Syahduddi.
Diketahui, Ajudan Pribadi melakukan aksinya dengan menawarkan penjualan dua unit mobil kepada korban AL. Dua mobil yang ditawarkan itu yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Korban pun sepakat dengan tawaran selebgram tersebut. Korban lantas mentransfer uang kepada Ajudan Pribadi secara bertahap sesuai dengan harga jual mobil yang ditawarkan itu.
“Setelah korban menyetujui dan menyepakati tawaran penjualan mobil tersebut maka korban AL mentransfer uang ke rekening,” ungkap Syahduddi.
Namun, dua unit mobil itu tak kunjung diserahkan kepada AL. Akhirnya, AL melalui pengacaranya mengajukan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi, tetapi tak kunjung mendapat respons.
Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
HT