Hot Topic Politik

Ssstt! Ada Operasi Senyap Ingin RUU Kesehatan Langsung ke Baleg, Ini Kata Komisi IX DPR

Channel9.id – Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan omnibus law terus begulir hingga saat ini. Komisi IX DPR RI turut mengungkapkan pandangannya terhadap RUU tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tidak mencoba memotong kompas dalam membahas RUU Kesehatan.

Sebab, legislator Fraksi NasDem itu menegaskan RUU Kesehatan merupakan tugas pokok dan fungsi Komisi IX untuk membahasnya bersama pemerintah. Penugasan ini tertera dalam surat Pimpin DPR dengan Nomor T/160/PW01/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Kemenkes harus tahu bahwa RUU Kesehatan itu adalah tupoksi Komisi IX,” kata Irma, Minggu (2/4/2023), dikutip dari JPNNcom.

Pasalnya, dari informasi yang diperoleh Irma, ada oknum yang sedang melakukan operasi senyap agar pembahasan RUU Kesehatan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg), bukan komisi IX DPR.

“RUU Kesehatan itu ranahnya Komisi IX. Jangan pernah potong kompas seperti RUU Ciptaker yang langsung ke Baleg,” ujarnya.

Irma menceritakan saat itu komisinya kena getah, padahal RUU Ciptaker dibahas oleh Baleg tanpa melibatkan Komisi IX DPR.

Ia juga menyebut Baleg DPR tidak berfungsi membahas draf RUU, tetapi hanya melakukan sinkronisasi terhadap rancangan yang dihasilkan DPR dan pemerintah.

“Saya menyampaikan ini agar tidak terjadi lagi kasus potong kompas yang menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada kongkalikong antara pemerintah dan badan legislasi DPR.

“Besok ada rapat Bamus DPR, isunya ada oknum yang terus gerilya untuk potong kompas agar RUU Kesehatan langsung terjun bebas ke Baleg tanpa melalui komisi terkait, yaitu komisi IX,” tutur Irma.

Sebagai informasi, saat ini RUU Kesehatan omnibus law sudah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 14 Februari 2023.

Dalam RUU ini, posisi BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, berada di bawah kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 425 poin 1.

BPJS yang saat ini bertanggung jawab (langsung) kepada presiden, menjadi bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Keberadaan BPJS merupakan implementasi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28 H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2.

UU Nomor 40 Tahun 2004 ini mengatur jenis program jaminan sosial dengan kepesertaan bersifat wajib. Teknis pelaksanaan setiap program diatur dalam regulasi turunannya tersendiri. Program jaminan kesehatan atau JKN, misalnya, pelaksanaannya diatur dalam peraturan presiden tersendiri.

Baca juga: BPJS: Tidak Ada Urgensinya Melebur UU JKN ke Dalam RUU Kesehatan

Baca juga: Pakar: Sudah Selayaknya Aturan Sistem Jaminan Sosial dan BPJS Dikeluarkan Dari RUU Kesehatan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =