Perihal Sistem Informasi Kesehatan Perlu Diakomodasi di RUU Kesehatan
Nasional

Pengamat: RUU Kesehatan Harus Sesuai Harapan Publik

Channel9.id-Jakarta. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, ekspektasi publik perlu diakomodasi. Demikian tandas I Nyoman Bagiastara, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum FH Universitas Udayana, di acara Forum Group Discussion yang digelar Kementerian Kesehatan, Senin (3/4).

Nyoman mengatakan salah satu hal perlu diakomodasi ialah perihal aturan mengenai teknologi beserta sistem informasi kesehatan. “Dengan begitu, salah satu tujuan RUU Kesehatan agar pelayanan kesehatan tepat sasaran dan terjangkau bisa tercapai,” terangnya.

Menurutnya, apabila RUU Kesehatan dikemas dengan baik dan pemerintah sungguh-sungguh mengembangkan teknologi beserta sistem informasi kesehatan, maka Indonesia ada berbagai manfaat yang bisa didapat.

“Termasuk efisiensi biaya, kolaborasi sistem perawatan, penyimpanan data yang efisien, otomatisasi pelayanan kesehatan, hingga peningkatan pendidikan pasien dan peningkatan akses kesehatan, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Nyoman mengatakan bahwa perlu ruang terbuka untuk “memasyarakatkan” hal-hal yang informasinya belum diberikan ke publik dengan baik.

“Misalnya terkait manfaat teknologi kesehatan stem cell bagi kesehatan manusia. Mungkin harus lebih masif untuk menjelaskan kepada masyarakat. Jadi, yang dijelaskan tidak selalu mengenai kuratif dan rehabilitatif, yang secara konvensional, menggunakan pengobatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nyoman mengatakan, “Saya pikir perlu diatur juga di RUU Kesehatan terkait teknologi kesehatan pada bab XI.”

Baca juga: RUU Kesehatan Sarat Kritik, Begini Kata Akademisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  59