Hot Topic Nasional

Punya Kewenangan Tentukan Persetujuan AMDAL, Agus Pambagio : KLHK Tidak Bisa Diintervensi Pihak Manapun

Channel9.id – Jakarta. Dengan adanya UU Ciptaker, proses persetujuan AMDAL dan Ijin Lingkungan menjadi kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.  Para pihak yang berkepentingan hanya bisa memberikan masukan, namun kewenangan tetap ada di KLHK. Hal tersebut di sampaikan oleh Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik menanggapi otoritas dan kewenangan KLHK dalam proses perijinan Amdal.

“Dalam proses persetujuan Amdal, kewenangan mengeluarkan persetujuan Amdal sepenuhnya ada di Kementerian KLHK,”ujarnya kepada media di Jakarta, 7/4/2023.

Terkait dengan permasalahan adanya surat dari Kemenko Marves terhadap proses  tindaklanjut tahapan Amdal yang sedang diajukan untuk Terminal LNG di Sidakarya, Bali sebagai implementasi  program energi bersih untuk kemandirian energi dan kepentingan masyrakat Bali.   Ia mengatakan  harus dilihat terlebih dahulu alasannya seperti apa.  Apakah memang ada faktor keamanan, atau ada hal lain, misalnya ada faktor persaingan bisnis, dimana ada  pesaing bisnisnya  melobi Kemenko Marves, sehingga muncul surat  rekomendasi sepihak yang tidak melalui tahapan yang sudah di penuhi.

“Harus dilihat dulu apakah memang secara bisnis ada pesaingnya, kalau ada urusan kepentingan seperti itu  ya beda lagi, saya ngga mau komentar,” ujarnya. Karena itu harus dikaji dengan mendalam, dengan catatan apakah ada persoalan dalam bidang lingkungan bukan ada conflict of interest/kepentingan.

Menurut Agus Pambagio, pihak lain di luar Kementerian KLHK sebenarnya hanya bisa memberikan masukan bukan intervensi. Dalam hal proses persetujuan AMDAL, biasanya ada berbagai masukan baik itu dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk dari LSM. Jika seluruh syarat persetujuan sudah dilengkapi dan disetujui, maka KLHK melalui sidang Amdal di KLHK yang menentukan keluarnya proses persetujuan AMDAL. “AMDAL itu akan keluar setelah seluruh syarat dipenuhi dan sudah ada sidang di KLHK,”ujarnya. Kalau belum ada sidang berarti masih berproses di Kementerian KLHK.

Di dalam UU Ciptaker, KLHK mempunya kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen AMDAL dan menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha. AMDAL hanya diterapkan bagi usaha atau kegiatan dengan resiko tinggi. Ijin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perijinan Berusaha.

Untuk menilai kelayakan AMDAL,  pemerintah membentuk lembaga yang namanya Lembaga Uji Kelayakan (LUK). LUK ini adalah pengganti dari Komisi Penilai Amdal (KPA) yang ada dalam UU sebelum Ciptaker. Dalam Tim Uji Kelayakan terlibat berbagai unsur, ahli/pakar yang berkompeten,unsur pemerintah pusat dan daerah. Pemda  melalui Gubernur, Bupati dan Walikota masih dapat mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan kepada Lembaga Uji Kelayakan untuk  Tim Uji Kelayakan Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan AMDAL, LUK menugaskan Tim Uji Kelayakan yang ada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hasil penilaian uji kelayakan diserahkan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya yang diatur dalam PP untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungan. Persyaratan dan kewajiban dalam persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan dimasukan dan menjadi bagian dari muatan persyaratan dan kewajiban dalam perijinzn berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha.

UU Ciptaker dibuat sejatinya untuk menyederhanakan proses perijinan yang tadinya ruwet, namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak mudah. Proses persetujuan AMDAL yang ada sekarang ini tetap memakan waktu dan berbelit-belit. Hingga saat ini ada ribuan permohonan persetujuan AMDAL ngantri untuk diproses di KLHK. Akibatnya lamanya proses pengurusan AMDAL,  berdampak kepada resiko terhambatnya realisasi investasi bagi par pemohon AMDAL.

Menurut Agus Pambagio, penyebab lambatnya proses AMDAL di KLH, lantaran adanya kekurangan SDM yang memproses pengurusan perijinan.  “ketika di tarik ke pusat, SDM tidak ditambah, akibatnya terjadi deadlock,”jelasnya. Terhadap, persoalan tersebut, pihaknya sudah memberikan masukan agar SDM di KLHK dibenahi.

“Saya sudah diskusi panjang solusinya adalah nambah SDM dan pengembangan organisasi misalnya tadinya mejanya ada tiga ditambah menjadi lima, tapi karena ngga ada anggaran, hal itu tidak bisa dilakukan,”jelasnya. Alasannya tidak ada anggaran untuk penambahan SDM.

Adanya UU Ciptaker yang baru saja di sahkan oleh DPR menjadi percuma dan sia-sia, karena pemerintah dalam implementasinya tidak menyediakan anggaran, untuk merealisasikan agar UU Ciptaker berjalan. “Ciptaker kan dibuat untuk menyederhanakan perijinan, mempermudah dan mempercepat proses, tapi masa gratis, pasti ada cost nya, dan juga harus disiapkan untuk dashboard, sehingga terlihat semua di loket, kalau ngga ada anggaran terus gimana,”ujarnya.

Menurutnya, dengan menarik persetujuan AMDAL  ke pusat, sebenarnya dalam rangka penataan,  nanti ketika sistemnya sudah terbentuk akan dikembalikan lagi kepada daerah. Izin yang tadinya ada di 37 Provinsi, satu sama lain berbeda-beda sehingga tidak standar. Hal itulah yang membuat perizinan ditata untuk dilakukan standarisasi. “ Ketika sudah dibereskan di Jakarta, dan ada standar dan SOP nya akan dikembali ke daerah,” pungkas Agus Pambagio.

Baca Juga : Legislator Minta KHLK Tuntaskan Karhutla di Probolinggo, Jatim

Baca Juga : Bantah Obral Izin, KLHK: Hanya 5,6% Izin Kebun Dikeluarkan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  50