Hot Topic Nasional

Buru Transaksi Janggal Rp 349 T, Gabungan 8 Lembaga Ini Bentuk Satgas

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satgas khusus untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Pembentukan satgas ini sekaligus menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA-LHP,” kata Mahfud di kantor PPATK, Senin (10/4/2023).

Mahfud, yang merupakan Ketua Komite Nasional TPPU, mengatakan satgas akan menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun dengan case building atau membangun kasus dari awal.

“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni dimulai dengam agregat Rp 189 trilun,” ujarnya.

Ia menuturkan satgas ini akan terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, dan Kemenkopolhukam.

Mahfud menegaskan satgas gabungan ini akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membahas soal laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun.

Menurutnya, pelaporan ini diawali pada tanggal 8 Maret 2023 oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang menyampaikan ke publik mengenai transaksi Rp349 triliun.

“Kami menanyakan, karena kami belum menerima surat apapun, menurut Pak Ivan (Ketua PPATK) ada surat yang dikirim tapi saya cek semuanya belum ada,” jelasnya saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Ternyata! Presiden Jokowi Pernah Kasih Instruksi ke Mahfud Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Begini Isinya

Baca juga: Komisi X DPR: Dana Rp508 Triliun Tidak Digunakan Total untuk Fungsi Pendidikan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  40  =  47