Channel9.id – Jakarta. Mantan Bupati Meranti, Muhammad Adil sempat menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti sebesar Rp 100 miliar. Informasi ini terkuak usai Adil ditangkap KPK.
Plt Bupati Meranti, AKBP (Purn) Asmar mengatakan dana penggadaian tanah dan bangunan itu belum cair sepenuhnya dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
“Baru cair sekitar Rp 50 miliar. Belum full (penuh),” kata Asmar, dikutip dari detikSumut, Sabtu (15/4/2023).
Dana dari gadai itu disebut-sebut akan digunakan Adil untuk membangun infrastruktur.
Asmar mengatakan, dana itu akan dikeluarkan bank sesuai bobot proyek yang dikerjakan. Jika proyek tuntas 30 persen, maka dana yang bisa dicairkan hanya sebesar 30 persen dari total pinjaman.
“Dikeluarkan sesuai (progres) pekerjaan infrastrukturnya. Kalau 30 persen pekerjaan, maka dibayarkan 30 persen,” terang Asmar.
Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Baca juga: Wabup Kabupaten Kepulauan Meranti Asmar Ditunjuk Jadi Plt Bupati
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 26,1 Miliar di Kasus Korupsi Bupati Meranti, Kini Jadi Tersangka
HT