Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Indonesia akan mencabut darurat COVID-19. Hal ini menyusul keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang mencabut status darurat tersebut secara global pada Jumat (5/5) lalu.
Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengaku pihaknya tak bisa memastikan kapan Indonesia mencabut status darurat COVID-19 secara nasional. “Tetapi insyaallah dalam waktu dekat,” lanjutnya, dikutip Kamis (11/5).
Lebih lanjut, dr Siti Nadia mengatakan bahwa perubahan status itu akan “diumumkan oleh Presiden.”
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menambahkan bahwa sebagai konsekuensi perubahan itu, akan ada banyak kebijakan yang berubah, menurut. Adapun salah satu kebijakan yang berubah ialah mengenai kewajiban vaksinasi sebagai syarat perjalanan dalam negeri maupun ke luar negeri.
Sebelumnya, Syahril turut mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai risiko penularan COVID-19 status darurat COVID-19 secara global dicabut. Sebab virus masih beredar, kendati tak menyebabkan gejala berat yang mengharuskan dirawat inap di rumah sakit. Namun, yang pasti, risiko tetap mengintai terutama pada kelompok berisiko seperti lansia dan pengidap penyakit penyerta.
Baca juga: Bagaimana Sikap Indonesia Setelah WHO Cabut Status Pandemi Penyebaran COVID-19?