Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penetapan tersangka ini merupakan prestasi bagi Kejagung karena juga menahan seorang menteri yang sedang dalam masa jabatannya.
“Prestasi juga menteri yang sedang menjabat dilakukan penahanan, dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kita dukung lah, kita dorong supaya lebih berani lagi menuntaskan perkara ini dengan cepat,” kata Boyamin dalam keterangannya yang diterima Channel9.id, Rabu (17/5/2023).
Selanjutnya, Boyamin juga mengapresiasi Kejagung karena berhasil menetapkan tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian Rp 8 triliun. Menurut Boyamin, kasus ini merupakan korupsi besar karena nilai kerugiannya mencapai 80 persen dari jumlah proyek yang hanya Rp 10 triliun.
“Kita apresiasi, kita dukung sepenuhnya untuk menuntaskan kasus korupsi ini karena ternyata kemudian nilai kerugiannya dari perkiraan 1 triliun (rupiah) menjadi 8 triliun. Sementara proyeknya sendiri aja hanya 10 triliun. Artinya kan kerugian bisa 80 persen. Mana ada proyek kerugian 80 persen,” ungkap Boyamin.
Ia juga mengatakan, kasus dugaan korupsi ini mesti dituntaskan karena ia menduga ada pengaruh dan intervensi dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, termasuk seorang menteri.
“Bisa kerugian besar itu karena ada dugaan pengaruh intervensi dari penguasa-penguasanya, dari oknum pejabatnya, dan bisa aja diduga-duga dari menterinya. Jadi ya memang sudah sepantasnya kalau Kejaksaan Agung menetapkan tersangka menteri Johnny Plate,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Plate ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
Adapun dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 itu diketahui mencapai Rp10 triliun.
Baca juga: Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo
Saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.