Hot Topic Hukum

Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara, Mahfud MD Apresiasi MA

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya melalui putusan kasasi.

“Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah. Ketika Pengadilan Negeri dulu membebaskan Henry Surya Pemerintah mengatakan akan terus mengejar dan akan adu kuat agar Henry Surya dihukum,” ungkap Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan pihaknya sempat melakukan rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, hingga Kementerian Koperasi (Kemenkop). Dalam rapat itu, disepakati melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Waktu itu melalui rakor Menko Polhukam, Kejagung, Polri dan Kementerian Koperasi disepakati akan terus menguber Henry Surya dengan Kasasi dan membuka terus perkara baru yang tempo dan locus delict-nya berbeda,” tuturnya.

Dengan adanya keputusan MA tersebut, Mahfud juga mengucap terima kasih kepada majelis hakim MA yang menegakkan keadilan dalam kasus KSP Indosurya tersebut. “Terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah menegakkan keadilan dalam kasus Indosurya dan kejahatan Henry Surya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah. Sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (17/5/2023).

Dalam perkara ini, Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan Hakim anggota Suharto dan Jupriyadi menjadi pihak yang mengadili perkara tersebut. Putusan diketahui dibacakan pada Selasa, (16/5/2023).

Sebagai informasi, Hakim PN Jakarta Barat pada 24 Januari 2023 lalu, menjatuhkan vonis bebas kepada Henry Surya meski telah menyebabkan kerugian Rp 106 triliun terhadap 23 ribu korban. Saat itu, Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.

Baca juga: Tok! Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15  +    =  23