Gubernur Bali Tegaskan Pelarangan Transaksi dengan Kripto
Techno

Gubernur Bali Tegaskan Pelarangan Transaksi dengan Kripto

Channel9.id-Jakarta. Gubernur Bali Wayan Koster telah bahwa pelanggaran terhadap hal tersebut akan menghadapi sanksi tegas (28/05/2023). Disebutkan bahwa penggunaan kripto adalah pelanggaran terhadap larangan penggunaan mata uang selain rupiah di Indonesia. Wayan menyebutkan bahwa pelaku transaksi tanpa ijin dari Bank Indonesia dapat disanksi.

Sejalan dengan itu Trisno Nugroho, kepala Bank Indonesia cabang Bali, menyebutkan bahwa kepemilikan aset mata uang kripto tidak dilarang. Namun penggunaannya sebagai alat transaksi itu dilarang, ungkap nya.Dia menyebutkan bahwa aset kripto yang mau digunakan untuk transaksi harus dikonversi ke rupiah.

Berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 2011, penggunaan mata uang dalam transaksi selain rupiah dapat di penjara maksimal setahun dan denda maksimal mencapai 200 juta rupiah.

Menyusul penelusuran terhadap penggunaan kripto sebagai pembayaran produk atau jasa, pemerintah daerah Bali telah menyerukan tindak tegas terhadap penggunaan transaksi mata uang kripto. Penelusuran menemukan penggunaan uang mata digital tersebut sebagai transaksi produk makanan, jasa meditasi dan penyewaan kendaraan. Beberapa usaha di Bali disebutkan terang-terangan menerima pembayaran aset kripto.

Penggunaan mata uang kripto bagi wisatawan asing dianggap dapat mempermudah transaksi. Dilansir dari Kompas, salah seorang warga Russia bernama Gregory menyebutkan bahwa dirinya menggunakan aset kritpo untuk transaksi di luar negeri. Dia mengaku kesulitan mengakses layanan transaksi internasional akibat konflik Rusia-Ukraina sebagai imbas sanksi terhadap perbankan Russia.

Baca juga: Pakar Teknologi Mendesak Pemerintah untuk Melawan Industri Kripto

Trisno Nugroho menyebutkan bahwa Bali harus menjadi barometer dari Indonesia. Dia menyebut bahwa mata uang rupiah harus dihargai. Teguh Kurniawan Harmanda, ketua Umum Pedagang Aset Kripto Indonesia mengakui memang ada kendala transaksi bagi warga negara asing yang mendapat sanksi pengucilan perbankan. Teguh menyebutkan bahwa mereka bisa dapat dilayani jika sudah memiliki Kartu Izin Tinggi Terbatas (KITAS).
(FB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =