Hot Topic Hukum

Pengacara Teddy Pertanyakan Sidang Etik Digelar saat Putusan Belum Inkrah

Channel9.id – Jakarta. Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra menghadapi Sidang Kode Etik hari ini, Selasa (30/5/2023). Pengacara Teddy, Anthony Djono mempertanyakan sidang itu digelar ketika putusan pidana kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Anthony, sidang etik biasanya menunggu status hukum inkrah. Namun, sidang etik telah digelar saat perkara dalam proses banding.

“Sebagaimana kami juga merasa perkara ini terlalu tergesa-gesa terlalu terburu-buru. Rekan media tahu beberapa minggu lalu setelah putusan pidana ada bagian Humas Mabes Polri menyampaikan untuk sidang etik Teddy Minahasa itu menunggu putusan incraht,” ujar Anthony kepada awak media di tengah-tengah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa, kenapa harus buru-buru. Kenapa?” sambungnya.

Padahal, lanjut Anthony, materi yang dibahas dalam sidang etik sama dengan materi pidana yang masih berjalan.

“Jadi artinya perbuatan penukaran dan perbuatan menjual itu secara hukum belum pernah terbukti. Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual. Itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding itu bagian dari peradilan umum,” ujar dia.

“Jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru memang kami tau beberapa hari terakhir itu ada satu lembaga yang terus menerus mendesak. Tapi apakah karena desakan itu langsung buru-buru dilakukan sidang etik kami tidak tahu,” tambahnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba. Majelis hakim menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023), disambut riuh pengunjung sidang.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.

Hal yang memberatkan vonis Teddy yaitu tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Sedangkan hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga: (video) Jalani Sidang Etik, Nasib Teddy Minahasa di Polri Ditentukan Hari Ini

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46  +    =  55