Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melakukan pendataan kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di wilayah satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kementerian Agama RI.
FSGI mencatat, sejak Januari hingga Mei 2023, terjadi 22 kasus kekerasan seksua di satuan pendidikan dengan jumlah korban mencapai 202 anak atau peserta didik.
Teknik pengumpulan data yakni melalui kasus kekerasan seksual yg diberitakan di media massa dan sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
“Adapun pelaku KS adalah orang-orang yang seharusnya dihormati dan melindungi para peserta didik selama berada di satuan pendidikan,” demikian dikutip dari keteran tertulis FSGI yang diterima Channel9.id, Sabtu (3/6/2023).
Pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan didominasi dari kelompok guru sebanyak 31,80 persen. Terbanyak kedua yaitu Pemilik dan atau Pemimpin Pondok Pesantren sebanyak 18,20 persen, diikuti Kepala Sekolah sebanyak 13,63 persen; guru ngaji (satuan pendidikan informal) sebanyak 13,63 persen; Pengasuh asrama/pondok sebanyak 4,5 persen; Kepala Madrasah sebanyak 4,5 persen; penjaga sekolah (4,5 persen); dan lainnya (9 persen).
Dari 22 kasus kekerasan seksual yang terjadi disatuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023, sebanyak 50 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek. Kemudian, dari 11 kasus tersebut, ada 1 kasus KS terjadi di luar sekolah, namun pihak sekolah melakukan dugaan kekerasan dengan memaksa orangtua membuat surat pengunduran diri karena dianggap memalukan sekolah.
“Padahah anak korban siswa dari keluarga tidak mampu dan merupakan korban perkosaan 8 orang tetangganya. Kasus KS ini terjadi di Kabupaten Banyumas,” tuturnya.
Sedangkan 8 kasus atau 36,36 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, dan 3 kasus (13,63 persen) terjadi di lembaga pendidikan informal, yaitu tempat pengajian di lingkungan perumahan, dimana korban mencapai puluhan.
Korban guru ngaji di kabupaten Batang, Jawa Tengah mencapai 21 korban; di Sleman mencapai 15 korban; dan di Garut mencapai 17 korban. Usia korban berkisar 5 hingga 13 tahun.
“Perlu dipikirkan mekanisme pengawasan lembaga pendidikan informal seperti tempat mengaji ini agar anak-anak tidak lagi menjadi korban KS,” tulisnya.
Baca juga: Waspadalah! Ini 8 Modus Kekerasan Seksual Ancam Anak Sekolah
HT