Channel9.id – Jakarta. Grup usaha milik pengusaha Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) akan melaporkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas tuduhan pencemaran nama baik perusahaan.
Keputusan itu dibuat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar CMNP.
Sebelumnya, emiten jalan tol milik Jusuf Hamka itu disebut memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Oleh karenanya, Jusuf Hamka akan melaporkan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan.
“Sudah disetujui menunjuk penasihat hukum untuk menangani ini yaitu Bapak Maqdir Ismail sarjana hukum,” kata Jusuf Hamka saat dihubungi, Kamis (15/6/2023), dikutip dari Detik.
Pria yang akrab disapa Babah Alun ini menilai, tudingan anak buah Sri Mulyani itu mengandung unsur tendensius, provokatif, dan penggiringan opini.
“(Lawyer) sedang pelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif dan pengiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” tuturnya.
Ia juga mengatakan hanya satu anak buah Sri Mulyani yang akan dilaporkan, yakni Staf Khusus (Stafsus) Menkeu, Yustinus Prastowo.
“Kayaknya (yang dilaporkan) cuma satu deh, kalau yang satu kan sudah klarifikasi tuh Kepala Satgas BLBI. Kalau yang satu lagi kan ngebulet tuh masih bilang terus saya tidak terdaftar sebagai pemegang saham, saya bukan siapa-siapa, ngebulet dia,” ucapnya.
Jusuf Hamka juga mengaku tak terima disebut oleh Yustinus bukan siapa-siapa di CMNP. Oleh karena itu, laporan akan dibuat hari ini (15/6/2023) atau besok.
“Saya pemegang saham pengendali, kan lucu gitu kok dia fitnah terus, nggak capek-capeknya, sudah salah bukan perbaiki diri malah fitnah saya terus, seolah-olah saya bukan siapa-siapa,” tambahnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban yang juga sebagai Ketua Satgas BLBI juga akan dilaporkan, namun yang bersangkutan telah memperjelas perkataannya bahwa yang dimaksud memiliki utang bukan CMNP milik Jusuf Hamka, melainkan PT Citra Lamtoro Gung Persada yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto).
“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Nggak ingat angkanya, ratusan miliar, grup Citra ya. Terkait BLBI juga,” kata Rionald kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Adapun polemik utang ini berawal dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1998. Uang depositonya saat itu sekitar Rp 70-80 miliar.
Bank Yama yang ikut bangkrut akibat krisis moneter sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.
Namun deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yakin Makmur, salah satu bank milik putri Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana. Karenanya, permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Jusuf Hamka kemudian menggugat tuduhan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya dimenangkan Jusuf Hamka.
Hasil putusan MA mewajibkan pemerintah membayar utang kepada CMNP. Putusan hukum itu juga mewajibkan pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.
Kemudian, pada 2014 silam, utang pemerintah kepada CMNP beserta bunganya sudah mencapai sekitar Rp 400 miliar. Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpin Bambang Brodjonegoro kemudian meminta diskon menjadi Rp 179 miliar.
Kesepakatan antara Jusuf Hamka dan pemerintah juga sudah diteken. Namun sampai hari ini, hasil penagihan hutang masih nihil. Jika ditambah dengan bunga 2 persen per bulan, total hutang pemerintah kepada CMNP mencapai sekitar Rp 800 miliar.
Baca juga: Ungkit BLBI, Kemenkeu Tagih Balik Utang Perusahaan Jusuf Hamka
HT