Hukum

Ketua PN Jaktim dan 3 Hakim Sidang Haris-Fatia Dilaporkan ke KY, Ini Alasannya

Channel9.id – Jakarta. Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan tiga majelis hakim yang mengadili kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) hari ini, Jumat (26/6/2023).

Pelaporan ini dilakukan karena Ketua PN Jaktim dan tiga majelis hakim diduga melakukan pelanggaran kode etik saat sidang pada Kamis (8/6/2023). Saat itu, agendanya mendengarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.

“Kami melaporkan menyampaikan pengaduan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua PN Jaktim dan tiga majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara Haris Azhar dan Fatia,” kata perwakilan tim sekaligus kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap di Gedung KY, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Ayyubi pun membeberkan lima dugaan kode etik yang dilanggar Ketua PN Jaktim dan tiga majelis hakim. Pertama, soal penutupan gerbang pengadilan. Akibat hal itu, Ayyubi mengatakan beberapa kuasa hukum Haris-Fatia tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang. Publik yang ingin mengikuti proses persidangan juga dilarang masuk.

Sejak pekan lalu, publik dan kuasa hukum Haris-Fatia dibatasi untuk mengikuti jalannya persidangan. Tindakan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan landasan legal yang jelas.

“Kami dihalang-halangi masuk sampai akhirnya kita adu mulut dulu, adu argumentasi dengan pihak pengadilan dan pihak kepolisian,” tuturnya.

Kedua, Tim Advokasi untuk Demokrasi juga melihat adanya pelanggaran kode etik terkait penghalangan kuasa hukum dan keluarga untuk mengikuti persidangan secara langsung.

“Masuk ruang persidangannya itu menghalangi penasihat hukum atau pengacara daripada terdakwa dan keluarga terdakwa itu juga dihalangi masuk,” ujar Ayyubi.

Ketiga, terkait seksisme yang dilakukan hakim dalam persidangan. Saat itu, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menggunakan diksi ‘perempuan’ untuk menganalogikan salah satu kuasa hukum Haris-Fatia yang suaranya kecil.

Selain itu, Ayyubi juga menyebut hakim telah merendahkan penasihat hukum.

“Kami menganggap itu sebagai perilaku yang merendahkan kaum perempuan dan itu juga sebagai materi kami dalam melapor ke KY,” ungkapnya.

Keempat, mereka juga melaporkan kebijakan Ketua PN Jaktim yang menutup pelayanan publik di dalam pengadilan selama persidangan Haris-Fatia. Menurut Ayyubi, banyak sidang perkara lain yang akhirnya mesti ditunda. Ia menilai, hal ini mengindikasikan adanya pengistimewaan kepada Luhut.

“Demi memberikan kenyamanan bagi Saudara Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua PN Jaktim memutuskan untuk meniadakan pelayanan publik pada tanggal 8 itu, dan menunda 100 perkara itu yang kami dapat informasinya,” katanya.

Kelima, pihaknya melihat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disediakan khusus untuk Luhut dan protokolernya. Ia menyimpulkan PN Jaktim memberikan perlakuan khusus kepada Luhut dan tiga majelis hakim yang mengadili Haris-Fatia.

“Tetapi kami selaku penasihat hukum sebagai terdakwa berjuang berdebat secara panas di dalam mengalami kekerasan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar, melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Ia didakwa bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa menyatakan, Haris Azhar mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, buntut unggahan video di Youtube Haris Azhar pada 18 Januari 2021 lalu.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Sidang Diundur, Kuasa Hukum Haris-Fatia: Hakim Tunduk Pada Kehendak Luhut

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  7