Channel9.id – Jakarta. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menegaskan, terkait sah atau tidaknya pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK, bukan merupakan kewenangan Dewas KPK.
Hal ini disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris terkait hasil pengusutan dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar.
Syamsuddin mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan dan Sekjen KPK dalam pencopotan Endar tidak cukup bukti. Oleh sebab itu, ia mengatakan masalah ini tidak dilanjutkan ke sidang etik.
“Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Syamsuddin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Keputusan itu dibuat setelah Dewas KPK memeriksa 10 orang saksi terkait masalah ini. Brigjen Endar sendiri turut diperiksa selaku pelapor, bersama lima pimpinan KPK.
“(Saksi) pertama adalah Pak Endar sendiri selaku pelapor, kemudian Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro SDM KPK; Ahmad Burhanudin, Kepala Biro Hukum KPK; Endar Wirawan, selaku Biro SDM pada Kepolisian; kemudian Sekjen KPK; Firli Bahuri selaku terlapor; Alexander Marwata, selaku terlapor atau pun pimpinan; kemudian Nawawi Pamolango; Nurul Ghufron; dan Johanis Tanak,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut, kata Syamsuddin, dilakukan Dewas KPK meliputi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai KPK yang dilakukan oleh para terlapor.
“Sehingga masalah keabsahan pemberhentian saudara Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK bukanlah merupakan kewenangan dewan pengawas, melainkan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara,” tutur Syamsuddin.
Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. Laporan itu dilayangkan PB KAMI usai Firli mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.
“Surat-surat (pelaporan) sudah kita masukkan dan sudah diterima per tanggal 3 April 2023 tadi jam 11.48 WIB dan itu akan diteruskan kepada Ketua Dewas KPK,” kata Ketua Umum PB KAMI, Sultoni di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Ia mengatakan, pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan merupakan pelanggaran etik. Pasalnya, lanjut Sultoni, Firli mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK.
“Poinnya adalah kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri, ke beberapa media itu sudah dikatakan, Brigjen Endar tetap berada di KPK,” ungkapnya.
Sultoni menganggap pencopotan yang dilakukan Firli tidak sesuai dengan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022. Maka dari itu, ia meminta Dewas KPK mengusut kasus ini.
“Jadi ada dalam pasal pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 itu dijelaskan ‘Pegawai komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat’,” tutur Sultoni.
Adapun polemik ini bermula ketika Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebutkan masa tugas Brigjen Endar telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
Dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia mengatakan KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
Sementara itu, Polri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Dengan putusan itu, Brigjen Endar akan tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu.
Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.
Baca juga: Abaikan Surat Kapolri, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Bagaimana Nasib Brigjen Endar?
HT