Hukum

BPN Resmi LaporkanTabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

Channel9.id-Jakarta. – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. BPN menganggap pemberitaan Indonesia Barokah mengandung fitnah kepada Capres-Cawapres nomer urut 02.

Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Nurhayati, mengaku pihaknya merasa dirugikan dengan pemberitaan tabloid tersebut, sehingga kemudian melaporkan ke Dewan Pers.

“Bahwa sejak kehadiranya, Tabloid Indonesia Barokah menjadi polemik dan kegaduhan di masyarakat,” ujar Nurhayati di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga menyertakan tabloid Indonesia Barokah kepada Dewan Pers sebagai bukti. Di mana, menurut BPN, pemberitaan di halaman 6 tabloid tersebut mendiskreditkan Prabowo dan Sandiaga.

“Beberapa isi konten tabloid ‘Indonesia Barokah’ tersebut memberitakan makna negatif yang mendiskreditkan capres nomor 02 Bapak Prabowo Subianto dan cawapres Bapak Sandiaga Salahudin Uno pada halaman 6 yang berjudul ‘Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik’.” terang Nurhayati.

Pemberitaan tersebut, menurut Nurhayati, menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya, Umat Islam. Hal itu tambahnya, bertentangan dengan fungsi pers dan kode etik jurnalistik. “Seharusnya fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan, serta kontrol sosial di masyarakat, bukan membuat kegaduhan di masyarakat,” katanya.

Sebab, BPN Prabowo-Sandiaga menemukan tabloid Indonesia Barokah kerap di distribusikan ke berbagai masjid di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hal itu lantas dapat menurunkan elektabilitas pasangan calon nomor urut 02 di kalangan pemilih muslim.

Menurutnya, pemberitaan tabloid Indonesia Barokah telah melanggar azas keberimbangan dan tidak beritikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, 3, 4, dan 8 Kode Etik Jurnalistik.

BPN Prabowo-Sandiaga juga akan melaporkan masalah ini ke Bawaslu. “Kalau mengandung unsur pidana, diarahkan ke pihak berwajib maka kami akan segera melakukannya,” kata Nurhayati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27  +    =  37