Channel9.id – Jakarta. Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (7/7/2023). Ia kembali diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi saat ini diperiksa di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
“Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023).
Ali belum dapat memastikan apakah Andhi akan ditahan setelah pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut akan mengumumkan perkembangan pemeriksaan Andhi lebih lanjut dalam waktu kedepan.
Adapun Andhi datang ke KPK pukul 10.10 WIB mengenakan topi dan wajah ditutup masker. Dengan setelan batik dan jaket, Andhi berjalan cepat memasuki lobi gedung KPK dan tidak menghiraukan pertanyaan awak media.
Setelah melalui metal detektor, Andhi mengurus administrasi di meja resepsionis. Setelah itu, dia duduk menunggu sebelum akhirnya dipanggil petugas.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan kali kedua Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka. Andhi sebelumnya pernah diperiksa dengan status tersangka pada Senin (19/6/2023). Saat itu, KPK tidak langsung menahan Andhi.
Mengenai hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Firli menegaskan pihaknya profesional dalam mengusut kasus yang melibatkan Andhi Pramono.
“Terkait dengan pertanyaan Saudara tadi tentang kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itu lah yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan,” kata Firli saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ia juga merespons transaksi mencurigakan Andhi senilai Rp 60 Miliar padahal LHKPN hanya mencapai Rp 13 M. Firli mengatakan akan mendalami untuk membuktikan hal tersebut.
“Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, dan dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat suatu peristiwa pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya,” katanya.
Andhi Pramono menjadi sorotan karena aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Istri dan anaknya juga kerap pamer kemewahan di media sosial, termasuk foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class.
Proses hukum terhadap Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: Klarifikasi Harta, KPK Panggil Wahono Saputro dan Andhi Pramono
HT